Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim membantah narasi yang menyebut kliennya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan tersebut disampaikan seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Advertisement
Kuasa hukum Silmy Karim, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa tidak pernah ada penangkapan terhadap kliennya dalam konteks OTT. Menurut dia, Silmy datang ke gedung KPK atas inisiatif sendiri dan dengan iktikad baik untuk merespons berbagai isu yang berkembang saat itu.
"Kemudian yang berikutnya adalah terkait dengan OTT, ya. Yang tempo hari kita bisa simak sama-sama ada penangkapan terhadap OTT, ya, penangkapan terhadap Pak Silmy, sama sekali saya tegaskan itu tidak ada. Pak Silmy ketika tanggal 3 malam itu datang dengan iktikad baik, ya, datang untuk memenuhi, ya, keributan atau isu-isu, informasi-informasi yang saat itu ada kepada KPK," ujar Soesilo kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Soesilo menambahkan, meski Silmy datang secara sukarela untuk memberikan klarifikasi, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 4 Oktober dan langsung melakukan penahanan.
"Tetapi kemudian KPK pada akhirnya tanggal 4 menetapkan tersangka kemudian menahan. Jadi sekali lagi, Pak Silmy tidak dalam konteks kena operasi tangkap tangan, ya," tandasnya.
Sebelumnya, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan nilai mencapai Rp 168,9 miliar.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Silmy menerima gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri dari uang sebesar Rp 2,5 miliar dan saham di sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp 31,3 miliar yang tercatat atas nama Silmy.