Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memerintahkan bawahannya untuk membayar Rp 50 juta demi kebutuhan kuliah S3.
Jaksa KPK Asril menjelaskan, sosok yang diperintahkan Silmy untuk melakukan hal tersebut adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo. Pembayaran itu dilakukan pada Desember 2025.
Advertisement
"Bahwa pada Desember 2025, Bagus Bramantyo atas perintah Terdakwa membayarkan uang untuk kebutuhan perkuliahan S3 Terdakwa di Universitas Brawijaya sebesar kurang lebih Rp 50.000.000 dari uang kas tersebut," kata dia saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Kendati demikian, Jaksa KPK tidak merinci lebih lanjut ihwal pembayaran tersebut, termasuk mengenai sumber dana yang digunakan Silmy dan Bagus untuk membiayai kebutuhan kuliah jenjang strata tiga (S3) tersebut.
Dalam surat dakwaannya, pihak jaksa juga tidak membeberkan secara spesifik rincian apa saja kebutuhan kuliah S3 yang dimaksud.
Sebelumnya, temuan mengenai penggunaan uang pungli keimigrasian untuk membiayai studi S3 sebelumnya telah dikantongi KPK dari proses penyidikan. Dalam temuan tersebut, lembaga antirasuah itu menduga Silmy dan Bagus menyerahkan dana itu kepada oknum dosen UB yang bertindak sebagai calon promotor disertasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan pemberian itu beragam. Salah satunya di kisaran Rp 3 juta, yang dibayarkan setiap keduanya melakukan bimbingan.
"Selain itu juga ada dugaan saudara SK ini juga menyumbang salah satu kegiatan conference, di salah satu kampus swasta di Jakarta. Itu juga pernah dilakukan," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (2/10/2026).
Dakwaan Silmy Karim
Sebelumnya Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total mencapai Rp 168,9 miliar.
Jaksa KPK juga mengungkap upaya pemerasan itu turut memperkaya Silmy Karim secara pribadi dan orang lain. Silmy didakwa menerima Rp 1,2 miliar dari praktik tersebut.
Kemudian Silmy juga didakwa memperkaya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769 (Rp 6,53 miliar).
Kemudian memperkaya Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025 (Rp 2,88 miliar), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862 (Rp 4,24 miliar).
Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi juga diperkaya sebesar Rp 16.307.366.374 (Rp 16,30 miliar) dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah didakwa diperkaya senilai Rp 50.965.111.560 (Rp 50,96 miliar).
Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa mengatakan Silmy dan para terdakwa lain saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.