19 Orang Ditangkap saat Demo 28 Oktober Dipulangkan

Polda Metro Jaya menyatakan mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi dalam menangani massa aksi.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 29 Oktober 2026, 17:31 WIB
Seorang petugas kepolisian terjatuh saat terjadi aksi saling dorong dengan mahasiswa yang berusaha menerobos barikade aparat dalam demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026 di Jakarta. Pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan edukasi kepada mereka.

"Benar. Sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026 telah dipulangkan pada Kamis (29/10/2026)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan. Mereka juga mendapatkan edukasi terkait pencegahan (pre-emptive education) serta imbauan agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas dan membahayakan masyarakat.

Selanjutnya, mereka dipulangkan kepada pihak keluarga atau diserahkan kepada tim pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak keluarga atau pendamping hukum dari LBH. Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum," jelas Budi.

Budi menegaskan, Polda Metro Jaya mengutamakan pendekatan pencegahan dan edukasi sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis kepada masyarakat. Sementara itu, penegakan hukum menjadi langkah terakhir dengan tetap mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang ada.

"Sementara itu, langkah penegakan hukum yang bersifat represif ditempuh sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai penangkapan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena pihak yang diamankan tidak melakukan tindak pidana.

"Sedari awal memang tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Sedari awal memang sudah seharusnya anak-anak ini tidak ditangkap," kata Daniel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/10/2026).

Daniel juga menilai penangkapan terhadap massa aksi merupakan tindakan sewenang-wenang oleh kepolisian. Menurut dia, penangkapan tersebut tidak didasari dasar hukum yang memadai.

"Ini adalah penangkapan yang sewenang-wenang dan tanpa disertai oleh dasar hukum yang memadai," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya