Fakta Baru Polisi Penderita Skizofrenia Bunuh Ibu Kandung

Penyakit kejiwaan ini ternyata sudah terdeteksi sejak lama.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 29 Oktober 2026, 11:48 WIB
Brigadir polisi WP ditangkap usai bunuh ibu kandung

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polda Riau berinisial Brigadir polisi WP (37) tega membunuh ibu kandungnya berinisial FH (64) di rumahnya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Pelaku ternyata pasien rumah sakit jiwa yang tengah menjalani perawatan kejiwaan sejak bulan Oktober tahun lalu. Selama ini WP bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

"Proses saat ini yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda. Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari Biddokkes. Yang bersangkutan itu mengidap Skizofrenia," kata Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat. Dikutip Liputan6 SCTV, Kamis (29/10/2026).

Selain itu, penyakit kejiwaan ini ternyata sudah terdeteksi sejak lama, bahkan sejak awal pelaku bergabung di Polda tahun 2019.

"Dari awal masuk itu memang Skizofrenia," Kabiddokkes Polda Riau, AKBP Parluhutan Sitindaon secara terpisah.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil observasi yang dilakukan Biddokkes Polda Riau, bahwa pelaku memiliki sejarah penyakit Skizofrenia.

"Kalau namanya Skizofrenia, ini kan gangguan kejiwaan. Dia mempengaruhi pola pikir, pola rasa, pola persepsi dia. Dan ini secara teori, saya bilang ya, dia ada namanya waham. Waham itu delusi, tingkat percayaan lebih dia yakin, tapi yang tidak sesuai dengan realita. Dia mungkin juga ada namanya halusinasi," lanjutnya.

Penyakit yang dialami pelaku tidak selalu kambuh. Bahkan dalam kondisi normal, pelaku berkomunikasi secara wajar.

"Untuk kondisinya, kalau seharian, kalau lagi dalam kondisi yang baik, masih bisa diajak piket. Bahkan kalau dia lapar, masih bisa minta sama saya, kita ajak sarapan," pungkasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Riau. Selain terancam pemecatan sebagai polisi, dia juga dijerat tentang pasal pembunuhan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya