Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewanti-wanti potensi kelangkaan bahan baku emas di dalam negeri jika aturan bea keluar untuk komoditas logam mulia mentah dicabut. Tanpa adanya pembatas ekspor tersebut, bahan baku emas lokal dikhawatirkan bakal mengalir deras ke luar negeri dan melumpuhkan industri perhiasan nasional.
Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji menegaskan, keberadaan bea keluar sangat krusial untuk membendung larinya pasokan emas mentah ke pasar global di tengah tingginya kebutuhan pengrajin dan pabrikan dalam negeri.
Advertisement
"Kalau bea keluarnya dicabut, bahan baku untuk industri perhiasan Indonesia akan menipis. Orang akan cenderung menjual bahan baku ke luar negeri, sedangkan kita sangat membutuhkan bahan baku tersebut supaya industri perhiasan dalam negeri bisa lebih berkembang," ujar Sarmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Sarmuji membeberkan, Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengapresiasi efektivitas kebijakan bea keluar yang berlaku saat ini. Namun, para pelaku usaha kini mencemaskan munculnya wacana penghapusan aturan tersebut.
Oleh karena itu, Kemenperin berencana melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar regulasi tersebut tetap dipertahankan.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, supaya bahan baku perhiasan,terutama emas, tetap dikenakan bea keluar. Ini penting untuk mengamankan stok bahan baku industri perhiasan kita," tegasnya.
Setop Lingkaran Setan Ekspor-Impor Emas
Sarmuji mengungkapkan, sebelum bea keluar diterapkan, industri perhiasan nasional terjebak dalam lingkaran anomali, emas mentah hasil tambang dalam negeri diekspor keluar, lalu perajin lokal terpaksa mengimpor kembali bahan baku dengan biaya lebih mahal.
Praktik ini menggerus potensi devisa karena nilai tambah yang didapat Indonesia hanya berasal dari ongkos pengerjaan (craftsmanship), bukan dari bahan utamanya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengamini hal tersebut. Menurut Reni, pemrosesan emas di dalam negeri akan memberikan dampak berantai (multiplier effect) ke berbagai sektor manufaktur lain yang memanfaatkan logam mulia.
"Selama ini, sebagian bahan baku emas diekspor, kemudian industri justru harus mengimpor kembali bahan baku untuk kebutuhan produksi. Dengan semakin banyaknya bahan baku yang diolah di dalam negeri, nilai tambahnya tentu akan semakin besar," kata Reni.
Selamatkan Tenaga Kerja dan Ekosistem Industri
Dukungan serupa disuarakan Wakil Ketua APPI Arief Budiman. Ia menilai kepastian pasokan bahan baku yang didukung penguatan bullion bank saat ini telah membentuk ekosistem industri emas nasional dari hulu ke hilir.
Arief mengingatkan bahwa industri perhiasan merupakan sektor padat karya yang menggantungkan nasib puluhan ribu tenaga kerja lokal.
"Sekarang ekosistemnya sudah mulai terbentuk, termasuk rantai pasoknya. Ini merupakan peluang yang sangat besar bagi Indonesia. Kita ingin emas yang dihasilkan dari tambang dalam negeri dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi, sehingga yang diekspor bukan lagi bahan mentah, melainkan produk jadi," pungkas Arief.