Momen Massa Demo Dibubarkan Berujung Ricuh di Imam Bonjol

Polisi menembakkan gas air mata dan mengerahkan water cannon di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Massa aksi sebelumnya menyuarakan lima tuntutan, termasuk penetapan karhutla sebagai bencana nasional.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 28 Oktober 2026, 20:00 WIB
Sejumlah massa aksi membubarkan diri setelah polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa aksi membubarkan diri setelah polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Sebelumnya, terdengar letusan yang disertai kobaran api di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, massa aksi sempat berusaha bergerak ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI). Namun, petugas kepolisian menghadang mereka dengan membentuk barikade dan memasang tameng untuk mendorong massa mundur.

Polisi kemudian menyemprotkan water cannon ke arah massa. Tak lama berselang, terdengar letusan yang disertai kobaran api. Petugas lalu menembakkan gas air mata dan kembali mengerahkan water cannon.

Kepulan asap terlihat di sekitar lokasi setelah gas air mata ditembakkan. Massa aksi pun berlarian dan berpencar untuk menjauhi area tersebut.

Sebelumnya, massa yang terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil berkumpul di kawasan Bundaran HI. Mereka bergantian menyampaikan orasi sambil membawa simbol dan bendera organisasi masing-masing.

Sejumlah demonstran juga membentangkan poster berisi tuntutan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional.

 

Sampaikan Lima Tuntutan

_Momen Bentrokan Saat Minta Mahasiswa Mundur di Imam Bonjol

 

Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, mengatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi pada 20 Oktober 2026.

Dalam maklumat Komite Sadar, Namora menyebut aksi itu membawa pesan tentang tanggung jawab negara kepada masyarakat. Dia menegaskan rakyat tidak seharusnya hanya menjadi objek dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Namora, tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi dasar bagi pemerintah untuk melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Atas dasar itu, Komite Sadar menyampaikan lima tuntutan yang disebut sebagai “Lima Perintah Rakyat”.

Pertama, menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan.

Kedua, mengarahkan APBN untuk kepentingan rakyat serta menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik yang menurut mereka berkedok program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ketiga, menurunkan biaya pendidikan dan memperluas pemerataan akses terhadap layanan dasar.

Keempat, menghentikan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kelima, memulihkan kebebasan berpendapat, mengadili pelanggar hak asasi manusia (HAM), dan menghentikan militerisasi di ruang sipil.

“Tuntutan ini adalah penagihan tanggung jawab atas jabatan publik, janji politik, dan amanat konstitusi,” ungkap Namora.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya