Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 8.400 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan dua truk Hino.
Advertisement
Sebanyak delapan orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy, Rabu (28/10/2026).
Diangkut Dua Truk
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB dan memeriksa dua truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV yang berada di lokasi.
Dari kedua kendaraan tersebut, petugas menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar subsidi. Total BBM yang diamankan mencapai sekitar 8.400 liter.
Selain solar subsidi dan dua truk Hino, polisi turut menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp 4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Deddy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.