Bukan Hapus Unsur Kerugian Negara, Yusril Ungkap Arah Revisi UU Tipikor

Yusril pastikan penyempurnaan aturan untuk memperjelas batasan serta definisi dari keuangan negara itu sendiri.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 27 Oktober 2026, 16:28 WIB
Menko Yusril dan Luhut di Kantor DEN (Foto: Devira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan membahas penyempurnaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Usai pertemuan, Yusril mengatakan pembahasan keduanya berfokus pada kelanjutan diskusi panjang mengenai pasal-pasal krusial dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang selama ini dianggap memiliki penafsiran yang sangat luas.

"Inti dari pembahasan singkat kita ini adalah melanjutkan sebenarnya diskusi panjang terhadap Pasal 2, Pasal 3 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku sampai sekarang ini," ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

"Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya, seperti pasal sapujagat begitu, bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu Tindak Pidana Korupsi," sambung dia.

Yusril lalu meluruskan kekeliruan persepsi masyarakat yang menganggap pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara dalam pasal korupsi. Dia menegaskan, fokus utama penyempurnaan aturan ini adalah memperjelas batasan serta definisi dari keuangan negara itu sendiri.

"Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," kata Yusril.

"Karena ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara, Undang-Undang BPK lain, Undang-Undang Perbendaharaan Negara lain. Demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," sambung dia.

 

Jamin Kepastian Hukum

Yusril menambahkan, langkah penyempurnaan ini dinilai sangat mendesak demi menjamin kepastian hukum yang berdampak langsung pada iklim investasi dan keberhasilan pembangunan nasional.

Selain itu, kata dia, evaluasi ini bertujuan menyesuaikan regulasi nasional dengan kewajiban internasional usai Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption (UNCAC).

"Tidak mungkin ada kemajuan, pembangunan ekonomi dapat berhasil kalau masih ada ketidakpastian hukum dan ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat kita ini," terang Yusril.

"Setelah 20 tahun kemudian, tentu kita harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada, termasuk juga penyesuaian antara Undang-Undang 31/99 dengan UN Convention Against Corruption itu," tambah dia.

 

Usul Pengkategorian Perbuatan Pidana

Guna menyiasati rumitnya pendefinisian korupsi, Yusril lalu mengusulkan pendekatan pengkategorian jenis perbuatan secara spesifik dan terukur.

Hal itu berkaca pada pengalaman Yusril saat menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasca-peristiwa Bom Bali 2002.

"Saya pengalaman tahun 2002 ketika terjadi peristiwa Bom Bali. Kami itu harus sesegera mungkin menyiapkan Perpu pemberantasan tindak pidana terorisme. Kalau kita berdebat untuk mendefinisikan apakah yang dimaksud dengan terorisme, itu tidak selesai-selesai," papar dia.

"Akhirnya kami mengambil satu jalan yang sangat sederhana, kita tidak mendefinisikan apa itu terorisme, tapi kita memberikan kategori-kategori perbuatannya. Jadi kalau nanti undang-undang korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi," sambung Yusril.

Menurut dia, perbuatan yang tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi bukan berarti dibiarkan tanpa sanksi hukum. Yusril menegaskan, tindakan tersebut tetap diproses hukum menggunakan instrumen pidana umum maupun pidana khusus lainnya.

"Tapi bukan berarti tidak bisa ditindak. Dia bisa ditindak tapi masuk kategori tindak pidana yang lain, apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang lain. Tidak ada kejahatan yang harus didiamkan, semua kejahatan itu harus diberantas, cuma pengkategoriannya," tutur dia.

Yusril lalu memberi contoh penanganan risiko bisnis di bank BUMN, seperti kredit macet akibat faktor tak terduga (default), yang sering kali langsung didakwa sebagai tindakan korupsi merugikan negara.

Padahal di negara lain seperti Jepang dan Singapura, kata dia, kondisi tersebut diselesaikan sebagai kerugian bisnis murni atau tindak pidana umum jika ditemukan persekongkolan jahat.

"Mengapa ini harus dilakukan? Supaya pertama adalah kepastian hukum, yang kedua adalah memudahkan langkah pemberantasan korupsi itu sendiri, dan yang ketiga adalah menjaga image negara kita ini," ucap Yusril.

"Jangan sampai kesan orang, negara ini ya korupsi melulu, akhirnya tidak ada investasi mau datang. Nah itu sebenarnya niat baik dari Pak Luhut ini yang harus kita simak baik-baik, jangan kita salah pahami apa yang beliau maksudkan itu," tutup dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya