Guru di Ponpes Lampung Utara Cabuli 5 Santriwati, Modus Tunggu Wudu

Seorang guru pondok pesantren berinisial IS memanfaatkan momen menjelang salat Subuh untuk melakukan pencabulan terhadap 5 santriwati.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 27 Oktober 2026, 15:10 WIB
Polisi menahan guru ponpes di Lampung Utara terkait kasus pencabulan 5 santriwati. (Liputan6.com/ Ardi Munthe)

Liputan6.com, Lampung Utara - Dugaan kekerasan seksual terhadap lima santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, terungkap. Seorang guru pondok pesantren berinisial IS memanfaatkan momen menjelang salat Subuh untuk melakukan pencabulan terhadap para korban di toilet.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi saat para santriwati hendak berwudu untuk melaksanakan salat Subuh.

"TKP-nya di toilet semua, pas mau salat Subuh. Modusnya, pelaku menunggu saat korban sedang wudu. Ketika berpapasan, korban diduga dipegang bagian area sensitifnya," kata Ivan, Selasa (27/10/2026).

Menurut Ivan, tindakan tersebut diduga bukan sekadar bersenggolan secara tidak sengaja. Pelaku diduga sengaja menunggu momen ketika para santriwati berada di toilet untuk melakukan aksinya.

"Bukan, memang sengaja bersenggolan pas papasan begitu, jadi modusnya. Ditungguin pas wudu, baru dipegang oleh tersangka ini," ujarnya.

Ivan menyebutkan, jumlah korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut mencapai lima orang.

Ivan menuturkan, dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di salah satu ponpes di Lampung Utara.

Dalam laporan tersebut, korban mengalami tindakan tidak senonoh berupa dugaan perabaan dan rangkulan pada bagian tubuh termasuk bokong.

Para korban merasa tidak nyaman atas kejadian itu. Mereka kemudian menyampaikan pengalaman yang dialami kepada orang tua masing-masing hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Salah satu korban yang tercantum dalam laporan masih berusia anak dan duduk di kelas III SMP.

"Setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial IS sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan mapolres," bebernya.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g, terkait dugaan kekerasan seksual dengan sejumlah keadaan pemberat. Ancaman hukumannya, 12 tahun pidana penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya