Liputan6.com, Madiun - Kasus pembunuhan sadis terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AG (4) yang dilakukan suami siri, Dwi Bagus Martono, terus bergulir. Sejumlah fakta baru pun bermunculan, salah satunya jerit ketakutan korban yang sempat terekam di media sosial dan firasat sang ibunda.
Advertisement
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengungkapkan bahwa firasat buruk juga sempat merundung hati ibunda Dini pada hari terakhir komunikasi terjalin, yakni Minggu, 20 September 2026. Saat itu, Dini tengah melakukan panggilan video dengan sang ibu selama kurang lebih setengah jam.
Di tengah percakapan yang membahas aktivitas sehari-hari tersebut, sambungan telepon tiba-tiba terputus secara misterius tepat pukul 21.00 WIB. Sejak detik itu, kontak dengan korban di Bogor terputus total.
"Dari mimpi sudah ada, karena saya sempat bertanya dan memang ada firasat yang kurang enak. Bahkan, firasat itu muncul pasca-video call di tanggal 20, dan tiba-tiba di jam 9 malam sambungannya mati secara mendadak. Di situlah keluarga mulai merasakan firasat buruk," ujar Ikbal, Selasa (27/10/2026)
Kecurigaan keluarga semakin memuncak lantaran Dwi Bagus Martono selaku suami siri menunjukkan gelagat tidak kooperatif saat didesak mengenai keberadaan anak dan cucu mereka. Sikap tertutup pelaku mendorong pihak keluarga terbang langsung dari Bogor ke Kota Madiun untuk membuat laporan resmi orang hilang ke kantor kepolisian pada 7 Oktober.
Tak hanya sekadar firasat, penelusuran lebih jauh oleh tim kuasa hukum pada riwayat pesan langsung (Direct Message) Instagram milik korban mengungkap fakta lain. Sebelum peristiwa nahas ini terjadi, Dini sempat meluapkan ketakutan mendalam kepada seorang rekan terdekatnya. Ia mengaku enggan kembali ke Madiun karena kerap menerima ancaman verbal yang keras dan bernada sadis dari pelaku.
"Ada percakapan di mana korban merasa ketakutan yang mendalam dengan ancaman-ancaman yang keras dan sadis. Bentuk ketakutan itu muncul akibat kalimat-kalimat yang dilontarkan pelaku melalui pesan, sehingga korban merasa terancam," jelas Ikbal.
Rentetan Aksi Keji Pelaku
Kengerian kasus ini terkonfirmasi dari hasil penyidikan pihak kepolisian. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membeberkan bahwa aksi keji tersebut dirancang pelaku dengan sangat terencana untuk menghapus jejak kejahatan.
Pelaku mengeksekusi Dini terlebih dahulu di dalam sebuah kamar hotel di Kota Madiun, sebelum kemudian menghabisi nyawa bocah balita tak berdosa tersebut, AG.
"Dari hasil yang kami dapatkan, peristiwa pembunuhannya cukup sadis. Pertama, pelaku membunuh istri sirinya di sebuah kamar hotel di Madiun, kemudian setelah itu ia melakukan hal yang sama terhadap anaknya," ungkap Kombes Pol Roy Hutton.
Untuk mengaburkan jejak kejahatannya, pelaku membawa jasad ibu dan anak itu ke pekarangan belakang rumahnya. Di sana, jasad korban dibakar. Tak sampai di situ, sisa tulang belulang korban bahkan dimasukkan ke dalam mesin pencacah agar hancur, dengan rencana akhir dibuang ke laut.
"Setelah dibakar di belakang pekarangan rumah untuk menghilangkan jejak, korban dimasukkan ke dalam penggilingan daging. Setelah dicacah, dibakar lagi, dan rencananya baru dibuang ke laut. Sejumlah barang bukti sudah berhasil kami amankan," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih menyisir ulang sejumlah titik tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan sisa-sisa bukti material serta potongan tulang korban yang belum ditemukan demi melengkapi berkas penyidikan perkara pembunuhan sadis tersebut.