Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai membahas arah kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2027. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan evaluasi dan pembahasan awal UMP 2027 di tingkat kementerian dapat dirampungkan pada akhir November 2026.
"Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi,akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian)," ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).
Advertisement
Ia menegaskan bahwa penyusunan dan perhitungan UMP 2027 harus melewati tahapan berjenjang yang sudah diatur dalam mekanisme resmi.
"Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah," tambah Menaker.
Hitung KHL hingga Formulasi Pengupahan
Sebagai fondasi penetapan upah, pemerintah saat ini tengah mengkalkulasi estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menggodok formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depernas).
Diskusi lintas lembaga tersebut bakal menindaklanjuti amanat undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan survei KHL sebagai salah satu acuan utama penetapan upah minimum.
Hasil dari pembahasan ini nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan Provinsi sebelum akhirnya besaran UMP 2027 ditetapkan secara resmi oleh gubernur di tiap-tiap daerah.
Tetap Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025
Mengenai payung hukum, Kemnaker memastikan bahwa koridor penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
"Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025," ungkap Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, di Jakarta, Rabu (21/10).
Sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025, rentang nilai indeks tertentu (alfa) yang menggambarkan besarnya kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi ditetapkan berada di angka 0,5 hingga 0,9. Sementara itu, variabel utama dalam formula penyesuaian upah tetap memperhitungkan dua indikator makro ekonomi utama, yaitu laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.