Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek rumah seorang perempuan bernama Tari (38) di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 23,81 gram, senjata api (senpi) rakitan sejenis revolver, serta sejumlah amunisi.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB dengan melibatkan 40 personel gabungan.
Advertisement
“Dalam kegiatan itu kami amankan seorang wanita berinisial T. Di rumahnya kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu hingga senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya,” kata Firdaus, Senin (26/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga kemasan sabu dengan berat bruto total 23,81 gram serta uang tunai Rp 4,9 juta.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu, meliputi timbangan digital, sekop, delapan plastik klip kecil kosong, dan 20 plastik klip kosong lainnya.
Selain itu, polisi mengamankan dua dompet kecil berwarna merah-hitam dan hijau, sebuah tas selempang kecil berwarna cokelat, serta satu tas selempang berukuran sedang berwarna abu-abu.
Polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm. Asal-usul senjata api dan amunisi tersebut masih didalami penyidik.
Tari Bandar Narkoba
Berdasarkan pemeriksaan awal, Tari mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa Tari beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, itu barang miliknya, jadi wanita ini adalah bandar di wilayah tersebut,” jelas Firdaus.
Firdaus menegaskan, penyidik akan mengusut perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penyidik mendalami asal-usul sabu, senjata api rakitan, dan amunisi yang ditemukan dalam penggerebekan.
Atas kasus tersebut, Tari disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.