Jaksa Bongkar Skandal Kredit Fiktif Bank BUMN, Rugikan Negara Rp 2,7 M

Jaksa menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan kredit fiktif merugikan negara hingga Rp 2,77 miliar.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 25 Oktober 2026, 09:15 WIB
Kejari kabupaten malang ungkap kasus kredit fiktif bank bumn. (liputan6.com/hermawan).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang membongkar dugaan skandal penyimpangan dan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Kredit Pedesaan Rakyat (KPR) pada salah satu bank BUMN di Kecamatan Kepanjen. Dalam kasus ini, jaksa menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan kredit fiktif merugikan negara hingga Rp 2,77 miliar.

​Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini telah berlangsung selama periode 2021 hingga 2024 dengan mencatut puluhan nama warga. ​"Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 2.770.440.195," kata Fahmi, Minggu (25/10).

​Dugaan bancakan dana kredit ini melibatkan kolaborasi antara pihak internal bank dan pihak luar. Tiga tersangka dari internal bank BUMN tersebut masing-masing berinisial YW (Kepala Unit), serta SHP dan IPS menjabat sebagai mantri atau account officer (AO).

​Sementara itu, tiga tersangka dari pihak eksternal yakni AIW dan IS selaku calo, serta S yang merupakan perangkat desa setempat di Kecamatan Kepanjen.

​"Satu tersangka berinisial SHP sudah resmi kami tahan sejak kemarin. Sedangkan lima tersangka lainnya saat ini tidak ditahan di sini karena sedang menjalani masa hukuman atas perkara lain di Lapas Kelas II Malang," jelas Fahmi.

​Dalam perbuatannya, para pelaku menggunakan modus mengajukan pinjaman menggunakan identitas warga tanpa hak. Dana pencairan kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha rakyat tersebut justru ditilep untuk kepentingan pribadi para tersangka.

​"Kurang lebih ada 30 orang warga yang namanya dicatut dan dijadikan korban dalam pengajuan kredit fiktif ini," kata dia.

​Fahmi menambahkan, penyidik saat ini masih terus mendalami perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Kejari menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berjalannya penyidikan.

​"Jika nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka. Namun untuk sementara ini baru enam orang," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya