, Berlin - Kasus hukum kematian seorang pemuda Indonesia di distrik Kirchen am Sieg, Rheinland-Pfalz, Jerman, berakhir Selasa, 20 Oktober. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana (Schuldunfähigkeit) berdasarkan Pasal 20 hukum pidana Jerman (StGB) akibat menderita gangguan kejiwaan (skizofrenia paranoid). Terdakwa merupakan rekan satu kos korban.
Dalam pernyataannya, hakim menyebutkan terdakwa tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena berisiko kambuh dan dengan demikian membahayakan masyarakat akibat reaksinya yang tidak terduga.
Advertisement
Sebagai konsekuensi, terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara, tetapi ditempatkan di rumah sakit jiwa (RSJ) dengan pengawasan khusus. Penempatan di RSJ tidak memiliki jangka waktu tetap, bergantung pada evaluasi kondisi kejiwaan dan tingkat risiko terdakwa di masyarakat.
Dikurung di RSJ Sampai Waktu yang Tak Ditentukan
Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl menyebutkan: ”Hukuman itu sidah bersifat adil. Klien saya dinyatakan tidak bersalah. Oleh karena itu dia dibebaskan, itulah konsekuensi yang tepat. Keadilan dalam kasus kematian seseorang selalu sulit dicapai, tetapi putusan tersebut sudah tepat sesuai dengan situasi hukum yang berlaku. Klien tersebut ditempatkan di rumah sakit jiwa sebagai bagian dari tindakan pemasyarakatan karena menderita gangguan kejiwaan yang masih berlanjut. Dan baru setelah penyakit ini sembuh dan menjalani terapi, barulah ia dapat dilepaskan. Bagaimana hal itu akan terjadi, belum bisa diketahui.”
Keluarga korban berkedudukan sebagai penuntut pendamping (Nebenkläger) yang diwakili pengacara Dagmar Schorn. Menurut Dagmar Schorn, dalam kasus pembunuhan dengan tingkat kekerasan tinggi, penempatan dapat berlangsung hingga puluhan tahun.
”Dari sudut pandang seorang pengacara, saya menilai putusan tersebut adalah putusan yang tepat. Meski demikian, klien saya tentu tidak akan puas, karena jika anaknya dibunuh, tidak akan ada hasil yang memuaskan bagi klien tersebut.”
Isaac tewas terbunuh 18 Maret 2026 di apartemennya pada tanggal 18 Maret 2026 di Kirchen (Sieg), Rheinland-Pfalz, Jerman. Ia ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan benda tajam. Ibu korban Sri Yuliawati, sempat berkomunikasi dengan almarhum di hari kejadian.
”Dua setengah jam sebelum dia enggak ada saya sempat bilang, "Dek ayo cepat pulang. Mommy was-was loh kamu di situ di ini." Kan dia lagi pulang kerja terus dia lari-lari.
Dia mau coba sepatu barunya dia lari-lari. "Enggak apa-apa, Mom. Aman kok." "Iya tapi Mommy was-was nih kamu belum sampai di rumah." Saya pikir rumah itu tempat yang aman karena di sana kan sepi ya katanya. "Aman kok, Mom. Kan aku sudah gede." Itu loh kata-kata terakhir yang bikin aku juga sedih.” Demikian suara hati ibu Isaac di sela-sela isak tangisnya dalam perbicangan dengan DW, sepekan sebelum vonis dijatuhkan.
Terdakwa Meminta Maaf
Dalam persidangan terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pernyataan sebelum vonis. Ia mengungkapkan permintaan maaf atas perbuatannya. ”Itu sama sekali bukanlah sesuatu yang pernah saya inginkan dalam hidup saya. Dan hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya benar-benar sangat menyesali perbuatan saya. Saya mengharapkan yang terbaik bagi keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan korban. Saya berharap mereka dapat mengatasi kesedihan mereka dan melanjutkan hidup.”
Sementara ayah korban, Herryanto, sempat datang pada sidang perdana ketika kasus ini digelar pada tanggal 16 dan 17 September lalu. Namun untuk putusan vonis, ia tidak mampu menghadirinya karena terbentur keterbatasan dana untuk penerbangan ke Jerman yang memakan biaya yang tidak sedikit. Seusai sidang perdana, dia sempat menceritakan apa yang kini terjadi di keluarganya.
”Jadi bagi kita kehilangan yang luar biasa sekali, suatu anak yang baik, yang sangat-sangat kita harapkan pada nantinya di masa depannya. Tapi kenyataannya seperti ini dia mengalami kejadian yang tragis, bahkan boleh dibilang pembunuhan yang enggak masuk akal gitu ya, dia (Isaac) enggak ada salah apa-apa. Tapi dia mengalami kejadian seperti ini. Ini tentu saja memukul kehidupan keluarga kami, emosi kami, kesakitan, penderitaan kami. Itu kami alami begitu rupa sampai saat ini kami masih merasakan bahkan mungkin seumur hidup kami, kami tak akan melupakan hal seperti ini, kejadian seperti ini.”
Dihubungi usai pembacaan vonis pengadilan, ayah korban mengatakan keluarga merasa kecewa dengan putusan pengadilan, karena tidak sesuai dengan harapan mereka: "Kita sebelumnya berharap ada durasi hukuman berapa tahunnya. 15 tahun atau seumur hidup, Kalau penempatannya, kami tidak mempermasalahkan, mau ditaruh di penjara atau RS jiwa, bagi kami tidak masalah," ungkap Herryanto.
Pihak KJRI Frankfurt terus berkoordinasi dengan pengacara dan keluarga korban dalam upaya pendampingan warganya.