Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Tengah membongkar praktik judi online melalui siaran langsung TikTok dengan pola tebak skor. Seorang pria berinisial MR (27) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kudus setelah dua bulan menjalankan aksi tersebut.
Dalam kegiatan itu, pertandingan sepak bola virtual ditayangkan secara live dan peserta diminta menebak skor lalu mentransfer uang ke rekening yang dikendalikan pelaku.
Advertisement
Petugas awalnya menemukan siaran langsung yang menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola dari gim Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation, lalu menindaklanjutinya dengan penyelidikan di lapangan.
"Jadi mekanisme judinya tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Ketika peserta ikut wajib transfer uang ke rekening pelaku," kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (24/10/2026).
"Setiap transaksi per orang dapat komisi lima persen dengan keuntungan Rp 25 juta," ungkapnya.
Penangkapan terhadap MR dilakukan Kamis (22/10/2026) pukul 20.00 WIB di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Dari lokasi, polisi menyita dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, satu set PlayStation, serta sebuah rekening bank yang berisi Rp 25 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkannya untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.