Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menetapkan dokter berinisial IS sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandung berusia empat tahun. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan cukup, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.
“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka” kata Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari di Bandung, dikutip Antara, Jumat (23/10/2026).
Advertisement
Ditangkap di Apartemen Bekasi
IS ditangkap pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Polisi belum meminta keterangan langsung dari korban karena memprioritaskan pemulihan kondisi psikologisnya.
“Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,” ujar Rumi.
Penyidik juga berencana mendalami keterangan korban pada tahap berikutnya dengan metode khusus dan pendampingan psikolog profesional untuk menjaga kondisi serta kepentingan terbaik anak.
Duduk Perkara
Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka berinisial MS melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka.
Adapun kasus ini mulai terungkap setelah pada November 2025 korban memperagakan perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa. Ketika ditanya oleh ibunya, korban menyebut perilaku tersebut diketahuinya melalui telepon seluler ayahnya.
Korban juga disebut memperagakan posisi tersangka menindih tubuhnya dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung.
Pada Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore.