ART di Matraman Diduga Lecehkan Anak Majikan

Penyidik akan memanggil pelapor dan saksi untuk mendalami perkara serta mengumpulkan bukti.

Jadi intinya...
  • Polisi selidiki dugaan pencabulan anak 5 tahun oleh ART di Matraman.
  • Laporan awal dicabut, lalu dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya.
  • Polda Metro Jaya akan panggil pelapor dan saksi untuk bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mendalami laporan dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Terlapor dalam kasus tersebut merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan awal diajukan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026. Namun, pelapor kemudian mencabut laporan tersebut sebelum melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

"Setelah itu sudah dilakukan klarifikasi oleh terlapor dan proses tersebut dicabut oleh pelapor. Pada tanggal 14 Oktober, melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Saat ini, laporan tersebut ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

Penyidik akan memanggil pelapor dan saksi untuk mendalami perkara serta mengumpulkan bukti.

"Saat sekarang dari Direktorat PPA PPO masih mendalami perkara ini, akan mengundang pihak pelapor, mendalami alat-alat bukti, serta saksi-saksi lain yang dapat seiring sejalan dapat menguatkan, saling berkait-kaitan tentang peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

 

Laporan Awal Dicabut

Sebelumnya, dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial NS ke Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (12/10/2026). Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, laporan awal diterima pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelapor datang bersama suami dan korban, serta terlapor berinisial IP yang didampingi anggota Polsek Matraman.

“Benar, laporan sudah diterima,” kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Pada Selasa (13/10/2026), pelapor bersama suaminya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mencabut laporan yang sebelumnya dibuat. Mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

Meski laporan awal dicabut, Made mengatakan kepolisian tetap memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

“Iya, betul,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus itu oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6