Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima penyerahan hasil sitaan lelang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Jumlah uang yang diserahkan dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap kedua ini mencapai Rp 2.786.999.831.
"Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini," kata Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono di Indramayu, Kamis (22/10/2026).
Advertisement
Fajar menjelaskan, proses likuidasi saat ini masih berjalan melalui koordinasi erat dengan Kejari Indramayu lantaran masih ada sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus perbankan tersebut.
"Tujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan. Masih ada beberapa agunan kredit yang harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari," ungkapnya.
Saat ini, dana dari upaya penagihan dan lelang dalam proses likuidasi telah terkumpul sekitar Rp 120 miliar. Angka tersebut mencapai sekitar 40 persen dari total dana yang disalurkan LPS untuk klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI sebesar Rp 312 miliar.
LPS terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset karena masih terdapat ratusan agunan yang akan dilelang. Seluruh hasil lelang nantinya diserahkan ke LPS untuk mengembalikan dana klaim penjaminan yang telah dibayarkan.
Langkah ini mempertegas komitmen LPS dalam mengejar pelaku tindak pidana perbankan agar mendapat hukuman tegas, memulihkan kerugian dana penjaminan, mencegah bank gagal, memberikan efek jera, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Kejahatan Luar Biasa
Kepala Kejari Indramayu Niko menyambut baik sinergi yang terjalin dengan LPS. Menurutnya, penanganan perkara tipikor membutuhkan langkah luar biasa karena tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan," ujar Niko.
Kasus korupsi di BPR KRI terjadi sepanjang 2013 hingga 2021 dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif, 7 kredit melanggar aturan, serta 14 kredit yang dikucurkan atas instruksi langsung direksi di luar kewenangannya.
Dampak dari penyelewengan tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023 dan menyerahkan penanganannya kepada LPS, yang kemudian menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan nasabah.