Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Don Ritto alias Idon dan tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai, sebagian besar keberatan yang diajukan telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan saat jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Don Ritto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
JPU juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Don Ritto sah dan memerintahkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilanjutkan.
"Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut. Pertama, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Don Ritto alias Idon dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya," kata Jaksa.
Jaksa menilai surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS-35/M.1.14/FT.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 dijadikan dasar pemeriksaan perkara telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Oleh karena itu, jaksa menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Don Ritto dilanjutkan.
Dalam tanggapannya, menurut jaksa, sebagian besar poin keberatan disampaikan baik melalui nota pribadi maupun tim advokat Don Ritto telah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara harus dibuktikan di persidangan. Poin-poin tersebut, menurut JPU, tidak tergolong sebagai alasan perlawanan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP.
"Terkait surat dakwaan dari aspek formalitas dapat dilakukan perlawanan oleh terdakwa maupun advokat terdakwa sepanjang mengenai ketentuan Pasal 206 ayat 1 KUHAP. Namun di luar aspek formalitas tersebut, terlebih materi perlawanan sudah masuk ke dalam pokok perkara, tentunya harus secara tegas dinyatakan tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak," tegas jaksa.
Setelah mencermati uraian perlawanan advokat, jaksa berkesimpulan bahwa advokat Don Ritto telah gagal dalam mencermati uraian surat dakwaan karena advokat memadukan bias-bias saksi yang dianggap menguntungkan bagi terdakwa.
"Advokat memundurkan dengan fakta yang telah diuraikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, yang kemudian advokat secara subjektif mengambil kesimpulan prematur yang berujung kegagalan advokat dalam memahami dan mencermati konstruksi dakwaan yang telah dibangun secara cermat, jelas, dan lengkap oleh penuntut umum," jelas Jaksa.
Jaksa menegaskan, surat dakwaan tertanggal 30 September 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan dugaan tindak pidana serta keterlibatan Don Ritto bersama pihak lain, yakni Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkariwang, dan Nurman Herin.
"Demikian pendapat penuntut umum atas perlawanan ini yang kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan hari ini, Rabu, tanggal 21 Oktober 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap jaksa saat menutup pembacaan nota pendapatnya.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Senin (26/10/2026) pukul 09.30 WIB. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi Don Ritto diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan.