Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan kasasi. Dia berharap upaya kasasi yang diajukan dapat membatalkan putusan banding terhadap dirinya pada kasus Chromebook dibatalkan.
Tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan memori kasasi kliennya telah didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Advertisement
"Sudah kami masukkan memori kasasinya," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Lantaran memohon agar putusan tingkat banding dibatalkan, Ari menuturkan Mahkamah Agung (MA) diminta mengadili sendiri dengan menyatakan pemohon kasasi atau terdakwa tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Selain itu, Nadiem juga meminta MA membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, membebaskannya dari tahanan rumah, memulihkan hak-haknya, dan mengembalikan seluruh barang bukti.
Apabila majelis berpendapat lain, MA diharapkan memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
5 Alasan Nadiem Ajukan Kasasi
Ari menyampaikan terdapat lima alasan kliennya mengajukan kasasi, yakni pertama, hakim fakta dinilai menerapkan ajaran conditio sine qua non (teori syarat) secara mutlak tanpa mempertimbangkan tindakan teknis pihak lain yang menjadi penyebab langsung.
Kedua, hakim fakta dinilai salah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tanpa membuktikan kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, dan meeting of minds (kesepakatan) untuk menguntungkan Google.
Alasan ketiga, yaitu hakim fakta salah menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan membebankan uang pengganti tanpa pembuktian harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Keempat, hakim fakta dinilai hanya mengambil alih pertimbangan tingkat pertama tanpa menjawab dalil pokok memori banding sehingga Pasal 250 ayat (1) huruf d jo. Pasal 298 ayat (9) KUHAP 2025 tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Kelima, kubu Nadiem berpendapat hakim fakta telah mengabaikan Pasal 235 ayat (1) huruf a, Pasal 237 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP 2025, serta Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
PT Perberat Hukuman Nadiem
Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.
Hukuman denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Terhadap putusan banding tersebut, Nadiem akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.