Ancaman MSCI Bikin Pasar Saham Indonesia Tersungkur

Pasar saham Indonesia tertekan setelah MSCI mengumumkan membuka konsultasi potensi perubahan status pasar saham Indonesia jadi standalone market.

oleh Agustina MelaniImmanuel ChristianThurfah Mahira AhnafDiterbitkan 17 Oktober 2026, 10:20 WIB
Karyawan melintasi layar pergerakan IHSG, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bak petir di siang bolong, pengumuman penyedia layanan indeks global MSCI membuat pasar saham Indonesia tersungkur. MSCI mengumumkan memulai konsultasi perubahan status pasar saham Indonesia dari emerging marget (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar mandiri) menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Berdasarkan data RTI, IHSG ditutup anjlok 11,57% menjadi 5.185,10 pada perdagangan saham Jumat, 16 Oktober 2026. Indeks saham LQ45 terpangkas 13,82% menjadi 508,55. Kapitalisasi pasar saham Indonesia anjlok menjadi Rp 9.157 triliun dari perdagangan Kamis 15, Oktober 2026 Rp 10.275 triliun.

Koreksi IHSG Terdalam Sejak 1998

Koreksi IHSG secara year to date (Januari-16 Oktober 2026) sudah turun 40,04% ke 5.185. Koreksi IHSG termasuk terdalam sejak krisis keuangan global pada 2008. Pada 2008, IHSG turun 50,64%. Sedangkan dalam satu hari, koreksi IHSG termasuk terbesar sejak 1998. Pada 8 Januari 1998, IHSG turun 11,95%.

Aksi jual investor asing menambah tekanan IHSG. Tercatat dalam satu hari, investor asing jual saham Rp 3,34 triliun. Sepanjang 2026, investor asing sudah melepas saham Rp 88,19 triliun.

Pada pengumuman MSCI, Kamis 15 Oktober 2026 waktu setempat mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan untuk mengubah klasifikasi indeks MSCI Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. MSCI menerima masukan dari pelaku pasar terkait usulan reklasifikasi untuk indeks MSCI Indonesia hingga 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusannya paling lambat pada 30 Juni 2027.

MSCI melaporkan pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran yang signifikan terkait kemampuan untuk berinvestasi atau investability di pasar saham Indonesia.

Kekhawatiran itu mencakup kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

Investor Institusi Ingin Penerapan yang Konsisten

Otoritas Indonesia meski telah mengumumkan berbagai reformasi seperti peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration (HSC), serta peta jalan menuju persyaratan free float minimimal 15%, tetapi investor institusi menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan bukti nyata mengenai dampak berkelanjutan dari langkah-langkah itu.

MSCI sepertinya sudah memberikan sinyal jika belum terlihat kemajuan yang memadai akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Pada Juni lalu, MSCI mengindikasikan, jika tidak terlihat kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks November 2026, MSCI akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.

Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, kekhawatiran mendasar tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk masih ada dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan aturan yang efektif.

Melihat hal itu, MSCI menilai, klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi tepat, sehingga MSCI memulai konsultasi mengenai usulan untuk mengubah klasifikasi Indonesia menjadi standalone market.

Berdasarkan masukan dari pelaku pasar, perubahan klasifikasi menjadi pasar perbatasan atau frontier market dianggap tidak mencerminkan kedalaman masalah yang ada di pasar itu.

MSCI berencana melanjutkan perubahan klasifikasi ini, kecuali jika proses konsultasi menunjukkan bukti yang jelas mengenai perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Bos BEI Kaget

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Saidu Solihin, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Abdul Munim di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

MSCI membuka konsultasi mengenai perubahan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkejut. Apalagi pengumuman ini lebih awal dari biasanya.

"Kami juga terus terang surprised, pelaku pasar juga surprised, kok bisa jauh lebih awal, biasanya seminggu atau dua minggu dengan final announcement. Ini lebih awal hampir sebulan sebelumnya, itu terus terang di luar perkiraan kami,” ujar Iding.

Meski demikian, BEI menanggapi usulan MSCI dengan sangat serius. "Kami dari Bursa Efek Indonesia tentu menanggapi ini dengan sangat serius, dan kami akan segera meminta waktu kepada MSCI untuk mengklarifikasi concern mereka, yang masih ada seperti apa,” tutur Iding.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mempertanyakan momentum pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait evaluasi pasar modal Indonesia. Kebijakan itu disorot lantaran dirilis tak lama setelah MSCI menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat pemerintah.

"Jadi ya kita tidak mempertanyakan kenapa hari ini, tetapi yang diberikan hari ini kan sebetulnya kepastian terhadap langkah-langkah selanjutnya. Mereka memastikan bahwa deadline-nya bukan bulan November, tetapi mundur ke tahun depan di bulan Juni," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat,16 Oktober 2026.

Airlangga menuturkan, pemerintah terus memantau dinamika komunikasi antara MSCI dengan Gubernur Bank Indonesia serta Menteri Keuangan. Namun, ia menyayangkan pengumuman terbaru MSCI muncul kurang dari sepekan seusai pertemuan di Bangkok, Thailand.

"Kenapa sudah ketemu di Thailand kemarin tidak bicara pasal ini? Kan ada tanda tanya besar. Kemarin di Thailand kok tidak ngomong yang ini, padahal pertemuan kemarin seminggu juga belum ada," tutur dia.

BEI Sebut Standalone Bukan Kasta Terendah

Mengenai potensi perubahan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market, BEI menyebutkan standalone market itu merupakan klasifikasi khusus.

"Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah, standalone itu klasifikasi terpisah, biasanya digunakan untuk market baru yang memang memerlukan pengawasan,” ujar Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia mengatakan, saat ini, status tersebut masih dalam tahap konsultasi hingga April 2027, dan penetapannya akan dilakukan pada Juni 2027.

“Jadi kami dengan waktu yang tersedia ini tentunya akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa-apa yang masih kurang menurut sebagian investor global terkait dengan deformasi yang kami lakukan," tutur dia.

OJK Soroti Tiga Emiten dan Jalankan Reformasi Pasar Modal

Konferensi pers di Gedung BEI (Foto: Liputan6.com/Thurfah M)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tengah menyoroti tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), di tengah tekanan terhadap IHSG serta desakan penguatan penegakan hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi, investor memang menantikan kepastian hukum terhadap ketiga emiten tersebut. Ia menambahkan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan berbagai sanksi sejak Januari 2026.

"Kami paham ada yang ditunggu oleh investor terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN,” kata Friderica saat ditemui di BEI, Jumat, 16 Oktober 2026.

Friderica menegaskan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sedang menjalankan reformasi pasar modal terbesar dalam sejarah Indonesia. Pembenahan ini mencakup transparansi kepemilikan saham, perincian klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 jenis, hingga peningkatan batas minimum saham publik (free float) secara bertahap.

Langkah-langkah tersebut sejatinya telah menjawab berbagai perhatian dari penyedia indeks global, meski aspek penegakan hukum masih menjadi sorotan utama pasar.

Friderica menekankan bahwa proses pemeriksaan OJK terhadap ketiga emiten tidak dilakukan secara terburu-buru sekadar merespons MSCI. Evaluasi MSCI sendiri dijadwalkan berlangsung pada November 2026, dan OJK memastikan pemeriksaan tetap berjalan komprehensif sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Ini memerlukan proses panjang dan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” tegas dia.

Mantan Bos BEI Buka Suara

Seorang pria melihat ponselnya di depan layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (BAY ISMOYO/AFP)

Mantan Direktur Utama BEI Hazan Zein Mahmud menilai, pasar modal Indonesia sedang sakit tetapi belum serius berobat sehingga perlu masuk karantina.

“Pasar modal Indonesia, tidak serius berobat, perlu masuk karantina. Kalau sembuh ya kembali, tidak sembuh ya isolasi ke tempat yang tidak membahayakan,” kata dia dalam keterangan, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia menuturkan, MSCI itu hanya tidak percaya satu hal yakni identitas pemegang saham karena pengendali atau bandar memakai banyak nominee agar mengatur harga.

“MSCI memakai bahasa unggah ungguh. Coordinating trading padahal Undang-Undang Pasar Modal pakai bahasa lebih lugas: transaksi semu, manipulasi harga,manipulasi pasar itu pelanggaran pidana,” ujar Direktur Utama BEI periode 1991-1996.

Hasan menyoroti pembiaran pelanggaran Undang-Undang (UU) puluhan tahun.”Saya masih di Bapepam, lebih dari 30 tahun lalu, mengusulkan untuk mengadopsi profesi specialist seperti di NYSE untuk meningkatkan likuiditas dan memelihara pembentukan harga wajar,” kata dia.

Hasan mendorong pasar modal Indonesia yang terbuka dan transparan. “Apa boleh buat, maling memang selalu beroperasi sembunyi-sembunyi di dalam gelap. Mau dibawa ke gelanggang terbuka yang transparan. Ya kikis dulu budaya maling,” ujar dia.

Keberanian Menegakkan Hukum

Hasan pun mengusulkan agar otoritas memiliki keberanian untuk mendorong pasar modal Indonesia yang transparan.

Hasan menuturkan agar otoritas memerintahkan semua anggota bursa dan bank kustodian melaporkan seluruh identitas pemilik rekening. Selain itu, ia mengatakan, agar otoritas pasar modal Indonesia meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana ke rekening-rekening yang terindikasi.

Hasan juga mengusulkan rekening yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran, dibekukan sampai beneficial owner-nya muncul ke permukaan.

Hasan juga mengusulkan penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar UU pasar modal. “Perlakukan pidana sebagai pidana. Tahun 1996, atas kasus front running & coenering Bank Pikko saya menulis: pelanggaran pidana yang menghasilkan keuntungan belasan miliar, hanya dihukum denda Rp 1 miliar, itu bukan hukuman. Itu bancaan uang haram insentif untuk melakukan pelanggaran pidana yang lebih besar,” kata Hasan.

Hal senada dikatakan Direktur PT Panin Asset Management Indonesia Rudiyanto. Ia menuturkan, perlu upaya serius agar status pasar saham Indonesia tidak ke standalone market.

“Penegakan hukum perlu dilakukan serius terhadap aksi manipulasi harga saham,” ujar Rudiyanto saat dihubungi Liputan6.com.

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji menuturkan, MSCI pada dasarnya membutuhkan bukti pasar saham Indonesia memiliki keterbukaan informasi, aksesibilitas investasi, dan mekanisme pembentukan harga yang memenuhi standar investor global.

Ia menilai, Reformasi regulasi saja belum tentu cukup apabila implementasinya belum menghasilkan transparansi kepemilikan yang memadai, data free float yang dapat diverifikasi, serta pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Selain itu, pihak otoritas perlu serius menanggapi MSCI.

“Risiko penurunan status pasar Indonesia perlu dipandang serius, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi dan pengumuman resmi MSCI,” kata Nafan.

Dampak Jika Status Pasar Saham Indonesia Turun

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Analis Samuel Sekuritas Indonesia Prasetya Gunadi dan Ahnaf Yassar dalam risetnya menuturkan, MSCI tidak lagi mempertimbangkan ukuran pasar dan likuiditas Indonesia tetapi menetapkan tata kelola dan penegakan aturan sebagai kendala utama. MSCI menekankan pada hasil nyata yakni menuntut bukti nyata bukan sekadar pengumuman baru.

Poin-poin yang perlu dicermati yakni penegakan hukum nyata oleh OJK dan BEI terkait kasus perdagangan terkoordinasi, perluasan daftar high shareholding concentration yang konsisten dan berbasis aturan, percepatan pemenuhan ketentuan free float sebesar 15%, dan setiap pembaruan sementara dari MSCI.

Selain itu, Samuel Sekuritas Indonesia melihat ada potensi arus keluar dana yang bersumber dari MSCI Indonesia saja dapat mencapai Rp 105-Rp 132 triliun. Angka ini belum mencakup arus keluar dari FTSE maupun investor institusi lainnya. Hal ini contoh Argentina beralih dari status pasar berkembang ke standalone pada 2021.

Nafan menuturkan, apabila Indonesia benar-benar diturunkan dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market, daya tarik pasar berpotensi melemah karena Indonesia tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh bobot dalam indeks Emerging Markets MSCI.

"Kondisi tersebut dapat mendorong penyesuaian portofolio oleh pengelola dana pasif dan sebagian investor aktif yang menggunakan indeks sebagai acuan. Namun, besarnya arus keluar tidak bisa disamakan dengan seluruh dana asing yang berinvestasi di Indonesia, karena tidak semua investor terikat pada indeks MSCI,” kata Nafan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya