Putusan MK Perjelas Batas Kewenangan Peradilan Militer dan Umum

Desakan untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer pun kembali mengemuka.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 16 Oktober 2026, 10:33 WIB
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dituduh menyiram air keras ke seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026. (Yasuyoshi Chiba/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peradilan militer menjadi momentum untuk memperjelas kewenangan peradilan umum dan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI. Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pun kembali mengemuka.

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraeni menilai putusan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat supremasi hukum dan menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” kata Amelia, Jumat (16/10/2025).

Menurut Amelia, kepastian hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum juga penting untuk menjaga profesionalisme militer sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.

Karena itu, dia meminta revisi UU Peradilan Militer dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan TNI, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

Amelia menegaskan, pembenahan regulasi harus disertai kejelasan mekanisme penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Pembagian kewenangan dan prosedur yang tegas diperlukan agar penerapan aturan tidak memicu konflik antarlembaga.

“Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan,” ujarnya.

 

Hasil Putusan MK

Sementara itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan putusan MK semakin memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer, sedangkan prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.

“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” ujar TB Hasanuddin.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.

Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan MK adalah risiko impunitas, yakni kondisi ketika pelaku tidak tersentuh proses hukum sebagaimana mestinya.

MK juga menilai bahwa semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankan kewenangan peradilan militer dalam mengadilinya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya