Liputan6.com, Jakarta - Permintaan sertifikasi halal dilaporkan melonjak tajam menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal yang akan resmi dimulai pada 18 Oktober 2026. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyambut positif lonjakan ini sebagai bentuk tingginya kesadaran para pelaku usaha.
"Jelas, banyak sekali, banyak sekali lonjakan itu, dan ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha," kata Haikal saat ditemui di Jakarta, dikutip Antara, Kamis(15/10/2026).
Advertisement
Haikal membeberkan, jika pada kondisi normal pengajuan sertifikasi halal berkisar antara 6.000 hingga 7.000 per hari, saat ini angkanya telah menembus lebih dari 10.000 pendaftaran harian. BPJPH pun memastikan seluruh permohonan diproses secara cepat, terutama untuk skema self-declare yang diselesaikan dalam waktu 1x24 jam.
Langkah percepatan ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing industri nasional, membuka lebar jangkauan pasar hingga kancah internasional, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen.
"(Dunia usaha dan industri) harus berdaya saing terhadap produk yang masuk ke luar negeri, sehingga proses lah (sertifikasi) halal itu. Bagi pengguna, bagi customer, ya pilihlah yang halal, karena itu yang lebih terjamin," jelas Haikal.
Regulasi Halal Bukan Pemaksaan Bisnis
Ia menegaskan bahwa regulasi Wajib Halal bukanlah bentuk pembatasan atau pemaksaan bisnis, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi publik serta kepastian iklim usaha bagi para pelaku industri.
Pemerintah memastikan pelaksanaan Wajib Halal tetap berjalan tertib dan terukur melalui pengawasan serta pembinaan yang ketat. BPJPH juga menegaskan tidak ada penundaan jadwal implementasi untuk kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengakses informasi resmi terkait kebijakan ini, panduan lengkap dapat diakses melalui portal resmi bpjph.halal.go.id.