Larangan Ekspor Benih Lobster dan Misi Besar Kesejahteraan Nelayan

Pemerintah mendorong budi daya lobster di dalam negeri agar nilai tambah komoditas laut Indonesia lebih banyak dinikmati nelayan dan pembudidaya.

oleh Arthur GideonArief Rahman HImmanuel ChristianDiterbitkan 13 Oktober 2026, 09:35 WIB
Menko Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Liputan6.com/ Arief Rahman H)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia memiliki potensi benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan mencapai ratusan juta ekor per tahun. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional karena masih dihadapkan pada praktik penyelundupan dan belum optimal pengembangan budi daya di dalam negeri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkirakan potensi benih lobster Indonesia mencapai hampir 500 juta ekor setiap tahun. Sementara itu, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disampaikan saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) mencatat potensi sekitar 465,8 juta ekor per tahun.

Besarnya potensi itu menjadi alasan pemerintah mempertahankan larangan ekspor benih lobster dan mengarahkan pemanfaatannya untuk budi daya di Indonesia. Dengan membesarkan lobster hingga siap dipasarkan, pemerintah berharap nilai ekonomi yang diperoleh tidak berhenti pada penjualan benih.Trenggono menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor BBL.

"Selamanya tetap setop, iya," kata Trenggono seusai peluncuran Satgas P2BBL di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan pemberantasan penyelundupan sebagai salah satu pekerjaan utama pemerintah. Sebab, potensi sumber daya laut yang besar tidak akan optimal apabila benihnya terus keluar secara ilegal dan pembesaran lobster di dalam negeri tidak berkembang.

 

Penyebab Maraknya Penyelundupan Benih Lobster

9.000 ekor benih lobster dengan nilai ditaksir mencapai Rp1,3 miliar disita Satreskrim Polres Pesisir Barat dan dilepasliarkan kembali. (Liputan6.com/Istimewa).

Salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah adalah perbedaan harga benih lobster di tingkat nelayan Indonesia dan pasar luar negeri. Trenggono menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia berada di kisaran Rp 8.500 per ekor. Sementara itu, harga di Vietnam disebut dapat mencapai Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per ekor dalam kondisi tertentu.

Selisih harga tersebut menunjukkan besarnya insentif ekonomi dalam perdagangan benih lobster. Vietnam sendiri memiliki kegiatan budi daya lobster berskala besar dan membutuhkan pasokan benih untuk menunjang produksi.

Namun, perdagangan yang menguntungkan tidak berarti pengeluaran benih secara ilegal dapat dibenarkan. Pemerintah menilai penyelundupan berisiko menghambat pengembangan industri budi daya nasional dan mengurangi kesempatan Indonesia memperoleh nilai tambah dari sumber daya lautnya.

Sejumlah kasus memperlihatkan bahwa praktik tersebut masih berlangsung. Pada 3 September 2026, aparat menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150.000 benih lobster di kawasan Tol Jagorawi. Pada 18 September 2026, petugas gabungan juga menggagalkan pengiriman 48.800 benih lobster melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.

Kasus-kasus itu menjadi gambaran tantangan pengawasan jalur pengiriman. Meski demikian, jumlah benih yang disita tidak otomatis menunjukkan keseluruhan volume penyelundupan, karena belum menggambarkan berapa banyak pengiriman ilegal yang berhasil lolos dari penindakan.

 

Satgas Benih Lobster Diminta Telusuri Pemodal

Pengungkapan penyelundupan 100 ribu benih lobster dari Jakarta ke Singapura (Istimewa)

Untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan, pemerintah meluncurkan Satgas P2BBL dengan landasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Satuan tugas ini dibentuk untuk menyatukan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam mencegah serta menindak pengeluaran benih lobster secara ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman meminta penindakan tidak hanya berhenti pada kurir atau orang yang membawa benih. Satgas juga diminta menelusuri jaringan, aliran dana, pemodal, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Langkah ini penting agar penegakan hukum dapat menyasar pihak yang memperoleh keuntungan dan mengorganisasi praktik penyelundupan, bukan hanya pelaksana di lapangan.

Dudung menjelaskan Satgas P2BBL tidak mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga. Tugasnya adalah menyatukan informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional yang sudah dimiliki berbagai instansi.

Pelaksanaan tugas Satgas akan dievaluasi setiap bulan. Hasil evaluasi tersebut direncanakan dilaporkan kepada Presiden untuk memantau pencapaian target dan efektivitas penindakan.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan telah mencoba menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama sekitar dua tahun. Namun, menurut Trenggono, upaya tersebut belum menghentikan praktik penyelundupan.

Untuk saat ini, pemerintah memprioritaskan pembenahan di dalam negeri, termasuk memperkuat penegakan hukum dan mengembangkan budi daya agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok benih.

 

Produksi Lobster Budi Daya Ditargetkan Naik Jadi 1.100 Ton

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 benih bening lobster ke Singapura

Larangan ekspor benih lobster dibarengi dengan upaya meningkatkan kemampuan pembesaran lobster di dalam negeri. Pemerintah ingin Indonesia memperoleh nilai tambah melalui penjualan lobster hasil budi daya, bukan hanya dari perdagangan benih.

Data KKP menunjukkan produksi lobster budi daya nasional mencapai 437 ton pada 2023, kemudian meningkat menjadi 481 ton pada 2024. Dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya 2025–2029, pemerintah menargetkan produksi lobster budi daya mencapai 1.100 ton pada 2026.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah percontohan budi daya lobster di Batam, Kepulauan Riau. KKP melaporkan sebanyak 339,5 kilogram lobster hasil percontohan tersebut telah dipasarkan ke Singapura pada September 2026.

Capaian itu memperlihatkan adanya peluang untuk memasarkan lobster hasil pembesaran di Indonesia ke pasar ekspor. Namun, untuk mengukur keberhasilan kebijakan secara menyeluruh, diperlukan data lebih lengkap mengenai perkembangan produksi, biaya pakan dan operasional, tingkat kelangsungan hidup lobster, waktu pembesaran, serta harga jual saat panen.

Informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah budi daya dapat menjadi pilihan usaha yang menguntungkan bagi nelayan dan pembudidaya. Sebab, pembesaran lobster membutuhkan waktu, biaya, dan pengelolaan yang berbeda dibandingkan menjual benih.

Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari larangan ekspor benih atau jumlah kasus penyelundupan yang ditindak. Peningkatan produksi dan kemampuan pelaku usaha lokal mempertahankan usaha juga menjadi bagian penting dari pengembangan industri lobster nasional.

 

Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Pesisir

Pengembangan budi daya lobster juga berkaitan dengan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Perbedaan harga benih, kebutuhan modal, serta lamanya waktu pembesaran dapat memengaruhi keputusan nelayan untuk menjual benih atau mengembangkannya menjadi lobster siap panen.

Trenggono sebelumnya menyebut penjualan benih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena pembesaran membutuhkan biaya dan waktu lebih panjang. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan penghentian ekspor perlu diikuti dukungan agar nelayan memiliki pilihan usaha yang realistis.

Pemerintah menyatakan pemberantasan penyelundupan harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola benih lobster. Dudung juga menekankan penegakan hukum perlu dilakukan secara proporsional, dengan tetap memberi ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat yang sah dan sesuai aturan.

Karena itu, dampak kebijakan perlu dinilai dari lebih banyak indikator, antara lain perubahan pendapatan nelayan penangkap benih, jumlah nelayan yang terlibat dalam budi daya, akses terhadap modal dan sarana pembesaran, serta keuntungan yang diperoleh saat panen.

Data tersebut belum cukup tersedia dalam informasi yang menjadi dasar naskah ini. Tanpa angka yang jelas, belum dapat dipastikan seberapa besar penghentian ekspor benih dan penguatan penindakan telah meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir.

Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan hanya menghentikan benih lobster keluar secara ilegal. Pemerintah juga perlu membangun ekosistem budi daya yang kompetitif agar potensi ratusan juta benih per tahun benar-benar menjadi sumber nilai tambah bagi nelayan, pembudidaya, dan perekonomian nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya