Indra Kenz Diserahkan ke Lapas Tangerang usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

Indra Kenz kembali ke lembaga pemasyarakatan karena pembebasan bersyaratnya dicabut. Baca selengkapnya di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 12 Oktober 2026, 12:14 WIB
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Indra Kenz resmi diserahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (8/10/2026). Penyerahan dilakukan setelah hak Pembebasan Bersyarat (PB) miliknya dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebelumnya, ia tercatat sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.

"Kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma bin Li Hok Sun alias Indra Kenz, guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang," ujar Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, Jumat (9/10/2026).

Penyerahan itu disertai dokumen resmi dari kementerian. Dokumen tersebut menjadi dasar Indra Kenz kembali menjalani sisa hukumannya. Pihak lapas lalu mencocokkan identitas dan berkas sebelum penempatan.

"Disertai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan," ucapnya.


Indra Dikawal Petugas

Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Indra Kenz tidak datang sendiri saat diserahkan ke Tangerang. Ia dikawal petugas dari tiga instansi pemasyarakatan. Beni menyebutkan instansi-instansi itu satu per satu.

"Kemarin yang mengawal ada adalah petugas dari Bapas Kelas II Bogor, kemudian dari Lapas Kelas IIA Cibinong, dan dari Direktorat Patnal Ditjenpas," katanya.

Sebelum ini, Indra Kenz berada di bawah pengawasan Bapas Bogor. Kini ia dikembalikan ke Lapas Tangerang, tetapi alasan pemilihan lapas itu belum dijelaskan. Menurut Beni, keputusan tersebut bukan wewenangnya.

"Kami hanya menerima penyerahan. Jadi untuk alasan itu menjadi kewenangan dari pimpinan," ucapnya.


Tidak Ada Fasilitas Khusus Bagi Indra

Dengan masuknya Indra Kenz, jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang bertambah menjadi sekitar 2.640 orang. Beni juga menegaskan tidak ada fasilitas khusus bagi Indra Kenz. Perlakuannya disebut sama dengan penghuni lapas lain.

"Penanganan khusus tidak ada. Jadi perlakuan sama dengan warga binaan lain," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya