Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak asap Karhutla selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Gangguan tersebut meliputi keterlambatan, pembatalan atau penundaan, pengalihan penerbangan, hingga pesawat yang kembali ke bandar udara keberangkatan.
Advertisement
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terus memantau kondisi penerbangan yang terdampak. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan asap Karhutla masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandar udara.
Menurut Lukman, keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan. Jika jarak pandang berada di bawah batas minimum, maskapai dapat menunda atau membatalkan penerbangan, mengalihkan pesawat ke bandar udara lain, maupun mengembalikannya ke bandara keberangkatan.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan, tercatat 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Sementara itu, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda, 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain, dan enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan atau return to base (RTB).
10 Maskapai Terdampak
Dampak Karhutla tersebut dirasakan oleh 10 maskapai penerbangan. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak tertinggi, yakni 478 penerbangan. Berikutnya, NAM Air mencatat 300 penerbangan, Wings Air 227 penerbangan, dan Super Air Jet 161 penerbangan.
Maskapai lainnya meliputi Surya Mataram dengan 134 penerbangan, Batik Air sebanyak 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Berdasarkan jenis gangguan, pembatalan terbanyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan. Super Air Jet menyusul dengan 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan. Adapun keterlambatan terbanyak tercatat pada Citilink dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan.
Selain akibat Karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan karena faktor lain dalam periode yang sama. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Secara kewilayahan, gangguan paling signifikan terjadi di sejumlah bandara di Kalimantan, antara lain Supadio di Pontianak, Tjilik Riwut di Palangka Raya, Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, Rahadi Oesman di Ketapang, dan Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Dampak serupa juga terjadi di Sumatera, termasuk Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
Maskapai Wajib Penuhi Hak Penumpang
Gangguan penerbangan akibat Karhutla juga terjadi di sejumlah bandar udara di Papua, antara lain Rendani di Manokwari, Douw Aturure di Nabire, Torea di Fakfak, Utarom di Kaimana, Babo di Teluk Bintuni, serta Ewer di Asmat.
Di tengah gangguan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara menegaskan maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk pemenuhan hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).
“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.
Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi penerbangan terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Langkah ini penting karena kondisi jarak pandang dapat berubah sewaktu-waktu.
“Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,” tutup Lukman.
Ditjen Perhubungan Udara akan melanjutkan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap perkembangan Karhutla. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan juga diperkuat agar operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran.