Kelas Menengah Makin Tertekan, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak

Jumlah masyarakat kelas menengah terus menyusut. Ekonom menyarankan penyesuaian tarif pajak dan batas PTKP agar daya beli masyarakat kembali terstimulasi.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 12 Oktober 2026, 08:20 WIB
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah masyarakat kelas menengah terpantau turun dalam beberapa tahun terakhir, bahkan sebagian besar saat ini berada di posisi rentan. Pada 2019 tercatat ada 57,33 juta orang, lalu turun menjadi 47,85 juta pada 2024, dan kembali menyusut menjadi sekitar 46,7 juta orang atau 16,6 persen dari total populasi pada 2025.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengusulkan penyesuaian besaran pajak. Langkah itu diharapkan bisa membuka ruang konsumsi bagi masyarakat kelas menengah.

Ia memandang penerapan pajak saat ini tak terlalu berpihak pada kelas menengah. Alhasil, beban pajak di kelompok ini cenderung tinggi dengan pendapatan yang tak banyak berubah.

"Di saat ekonomi stagnan dan daya beli melambat, harusnya pajak justru diturunkan agar kelas menengah bisa terstimulasi mempertahankan konsumsi," kata Eko saat dihubungi Liputan6.com, Senin (12/10/2026).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai sistem pajak dan perlindungan sosial saat ini belum memberikan ruang bagi kelas menengah. Bantuan sosial masih lebih banyak menyasar kelompok miskin dan rentan.

"Sementara kelas menengah tetap menanggung pajak, iuran, dan berbagai biaya layanan publik. Pada saat yang sama, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum disesuaikan sejak 2016. Akibatnya, inflasi secara bertahap meningkatkan beban pajak riil pekerja berpenghasilan tetap," bebernya.

"Kebijakan yang dibutuhkan sebaiknya menyentuh sumber masalahnya. PTKP dan lapisan tarif PPh perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan inflasi," imbuh Yusuf.

Pemerintah Kaji Batas PTKP

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan PTKP. Kebijakan ini dipertimbangkan secara matang dengan memperhitungkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, pemerintah perlu menemukan titik optimal agar kenaikan PTKP mampu mendongkrak daya beli masyarakat tanpa menggerus penerimaan negara secara berlebihan.

"Kenaikan PTKP ini masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tetapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari pajak penghasilan," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

 

Pertimbangan Pemerintah

Juda menjelaskan, pemerintah terus menimbang dua dampak utama dari kebijakan tersebut, yakni dorongan bagi konsumsi masyarakat dan potensi penurunan penerimaan PPh.

"Ini dicari titik optimalnya," kata Juda.

Kenaikan batas PTKP berpotensi mengurangi porsi penghasilan yang dikenakan PPh. Penyesuaian ini akan memberikan masyarakat pendapatan bersih (disposable income) yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian. Namun di sisi lain, perubahan batas tersebut berisiko mengurangi penerimaan PPh secara nasional.

Hingga saat ini, Kemenkeu belum ketok palu terkait keputusan kenaikan PTKP. Pemerintah masih mematangkan kajian untuk memastikan keseimbangan antara manfaat ekonomi bagi masyarakat dan konsekuensi terhadap fiskal negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya