Aturan Terbit Bulan Depan, Pajak Royalti Penulis Turun Jadi 1,5%

Pemerintah menargetkan RPP insentif PPh Final royalti penulis terbit November 2026. Tarif pajak dipangkas drastis dari 15% jadi 1,5% bagi karya ber-ISBN.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 11 Oktober 2026, 17:00 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya. (Dok Ekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mematangkan penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pemotongan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti para penulis buku. Regulasi baru ini diproyeksikan resmi meluncur pada November 2026.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengungkapkan, penyusunan RPP ini sudah memasuki tahap harmonisasi usai mengantongi persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Teuku Riefky saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, dikutip Antara, Minggu (11/10/2026).

Poin utama dalam regulasi ini adalah pemangkasan drastis tarif PPh Final atas royalti karya tulis, dari semula 15% menjadi tersisa 1,5% saja.

Skema perpajakan ini bersifat final, artinya beban pajak penulis langsung tuntas begitu dilakukan pemotongan oleh pihak penerbit. Nantinya, royalti yang diterima cukup dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa perlu dikalkulasi ulang menggunakan tarif pajak progresif.

Teuku Riefky menegaskan bahwa perumusan kebijakan ini telah melewati proses partisipasi bermakna (meaningful participation) sebelum melangkah ke tahap harmonisasi.

Syarat Ber-ISBN dan Bagian Stimulus Ekonomi

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya.

Meski menawarkan pemangkasan pajak yang signifikan, pemerintah memberikan satu kriteria wajib, yaitu insentif ini hanya berlaku bagi karya penulis yang mengantongi nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi. 

Lewat kemudahan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan perpajakan, mendongkrak tingkat kesejahteraan para pengarang, sekaligus memperkuat daya tahan industri penerbitan di tanah air.

Adapun insentif perpajakan bagi royalti penulis ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi tahap II yang dirancang pemerintah dengan nilai anggaran mencapai Rp 26,34 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya