Terungkap Motif Penembakan Siswa SMA di Garut: Kesal Dicuekin

Pazwa Pahaludin (15) siswa SMA di Garut menjadi korban penembakan senapan angin yang menyebabkan mata kirinya luka serius.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 10 Oktober 2026, 23:11 WIB
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Garut - Motif pelaku penembakan siswa SMA menggunakan senapan angin atau "air gun" di Garut akhirnya terungkap. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, Sabtu malam (10/10/2026) menyebut, penembakan dipicu karena sakit hati dicuekin atau merasa tak dihargai keberadannya saat menghadiri acara perkumpulan alumni sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Dia itu tidak dihargai pada saat adanya perkumpulan itu, jadi dia merasa dicuekin dan entah kenapa akhirnya dia merasa tersinggung sehingga dia coba untuk nembak-nembak," kata Niko.

Niko menjelaskan, jajarannya menangkap seorang pria inisial MH (19) yang dilaporkan telah melakukan penembakan menggunakan senjata jenis senapan angin terhadap korban yang merupakan temannya sendiri atau sudah saling kenal.

Pelaku itu, kata dia, ditangkap di rumah saudaranya kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (9/10/2026) sore, setelah beberapa hari dilakukan pencarian.

"MH itu yang memang saat ini kita tetapkan sebagai tersangka sudah diamankan di daerah Cilawu, di tempat rumah saudaranya," katanya.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui memiliki senapan angin jenis "air gun" yang berbahaya apabila dimiliki sembarang orang apalagi sampai disalahgunakan.

Senapan angin itu, kata dia, sengaja dibawa oleh pelaku ke acara pertemuan tersebut, dan sempat beberapa kali ditembakkan dengan arah yang tidak jelas, sampai akhirnya diarahkan ke korban.

"Senjata 'air gun' yang digunakan untuk melukai korban yang sampai dengan melukai mata sebelah kiri," katanya.

Ia menyampaikan, kasus tersebut masih terus didalami untuk mengetahui asal senapan angin tersebut kemudian siapa saja korban lainnya dari aksi penembakan itu.

Kepolisian, kata dia, menerapkan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, dan diterapkan juga undang-undang darurat.

"Tentunya pasal yang kami kenakan tidak hanya dasar terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, tapi kami sandingkan undang-undang darurat," katanya.

Sebelumnya dilaporkan korban Pazwa Pahaludin (15) siswa SMA di Garut warga Kecamatan Cilawu menjadi korban penembakan senapan angin yang menyebabkan mata kirinya mengalami cedera.

Insiden itu terjadi saat adanya kegiatan pertemuan alumni sekolah di sebuah tempat di Kecamatan Sukawening, Sabtu (26/9/2026). Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya