Perpres Ojol Terbit, Asosiasi Pengemudi Tunggu Aturan Turunan

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia Wiwit Soedarsono menuturkan, pihaknya masih menunggu peraturan turunan termasuk Permenkomdigi dan PermenUMKM.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 10 Oktober 2026, 10:03 WIB
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Asosisasi mitra pengemudi menunggu peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Pengawasan pelaksanaan, hubungan mitra hingga tarif menjadi sorotan pengemudi ojek online atau pengemudi ojol.

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Soedarsono mengaku menyambut baik dirilisnya aturan tersebut. Meski, kejelasan menuju implementasi masih menunggu aturan turunannya seperti Peraturan Menteri (Permen).

"Kami masih menunggu peraturan turunannya, baik Permenkomdigi maupun PermenUMKM yang katanya akan selesai sebelum 31 Desember 2026," ucap Wiwit saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (10/10/2026).

Aturan itu diharapkan mampu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai empat poin. Yakni, potongan aplikasi maksimal 8%, kejelasan status kemitraan, jaminan sosial bagi mitra, serta sanksi bagi pelanggaran aturan.

"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah implementasi di lapangan, serta pengawasan dan penindakan hukum bagi yang melanggar," katanya.

Perpres Ojol telah dikenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Batas potongan aplikasi 8% menjadi salah satu yang disampaikannya.

Potongan Tarif di Lapangan

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menyebut potongan tarif 8% belum sepenuhnya berjalan. Bahkan, bayaran yang didapat pengemudi disebut 34% lebih rendah dari ongkos yang dibayarkan penumpang.

Dia menjelaskan, pada pesanan pengantaran penumpang dengan ongkos Rp 19.400 misalnya, platform memotong Rp 5.500 di awal. Ini terdiri, dari biaya layanan aplikasi sebesar Rp 4.500 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 1.000.

"Selanjutnya, platform mengambil komisi resmi sebesar 8% dari sisa saldo tersebut. Pada akhirnya, pengemudi hanya menerima Rp 12.880," ujar dia.

 

Perpres 27/2026 Terbit

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penegasan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kepastian status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.

Menurut Maman, status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi. Perpres tersebut juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan bagi pengemudi.

"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya, Kamis (8/10/2026).

 

Kawal Implementasi Aturan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers bersama DPR dan Pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (ojol), Kamis (8/10/2026).

Kementerian UMKM nantinya akan mengawal serta memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ketentuan dalam Perpres dapat diterapkan dalam hubungan antara kedua pihak.

Selain transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem digital.

Perluasan cakupan aturan tersebut juga berkaitan erat dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan platform digital untuk memasarkan produknya.

Maman menyebut terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Dalam ekosistem tersebut, layanan pengantaran menjadi penghubung antara pelaku usaha, distribusi barang, dan konsumen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya