Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online (ojol).
Perpres ini tersebut juga diharapkan memberikan manfaat bagi merchant dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada ekosistem layanan online.
Advertisement
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan cakupan ekosistem transportasi online cukup besar. Karena itu, pemerintah membutuhkan proses pembahasan yang hati-hati sebelum Perpres tersebut diselesaikan.
“Kami memiliki harapan besar Perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi semua pihak yang terlibat di ekosistem ini, wabilkhusus selain para ojol, juga para merchant atau UMKM yang terlibat," jelas Maman dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026).
"Karena cakupannya cukup besar, saya mewakili Kementerian UMKM dan pemerintah memohon pemakluman mengapa kami sangat hati-hati dalam mengambil langkah ini, demi kepentingan orang banyak yang terlibat di dalam ekosistem,” tambahnya.
Maman menegaskan pemerintah telah membicarakan aturan tersebut dengan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk aplikator dan pengemudi ojol.
Perpres ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih baik bagi para pihak, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi online.
Bagi UMKM dan merchant, keberadaan layanan ojol tidak hanya berkaitan dengan mobilitas, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas pengantaran produk kepada konsumen.
Perpres Ojol Terbit, Komdigi Jamin Pendapatan Pengemudi Lebih Baik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjamin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi lebih baik setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, pemerintah tengah melakukan sejumlah simulasi terkait mekanisme pengantaran barang dan makanan sebagai tindak lanjut Perpres tersebut.
“Komdigi merespons Peraturan Presiden Nomor 27 ini dengan melakukan sejumlah simulasi untuk pengantaran barang dan makanan,” kata Riza dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026).
Riza menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Menurut dia, pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak sekaligus mendapatkan perlindungan terhadap risiko saat menjalankan pekerjaannya.
“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.
Siapkan Aturan Turunan
Untuk mengatur lebih lanjut mekanisme tersebut, Komdigi akan menerbitkan peraturan menteri. Aturan itu nantinya mengatur mekanisme pembentukan tarif oleh platform, termasuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi.
Riza menegaskan, pemerintah tidak hanya ingin meningkatkan pendapatan pengemudi, tetapi juga memastikan perlindungan mereka dalam menjalankan layanan pengantaran.
“Intinya adalah kita ingin, satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Riza.
Selain melindungi pengemudi, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan yang melibatkan pengemudi, platform, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.
Riza mengatakan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan segera diluncurkan dan diumumkan kepada publik.