McDonald’s Diseret ke Meja Hijau, Dituduh Pakai AI Buat Mainkan Harga Menu

McDonald’s menghadapi gugatan hukum atas tuduhan penggunaan AI penetapan harga yang dinilai melanggar hukum persaingan usaha dan memicu kenaikan harga.

oleh Cahya Alena FauzaDiterbitkan 07 Oktober 2026, 20:30 WIB
Ilustrasi kentang McDonald's. (Image by Quartzla from Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Raksasa kuliner makanan cepat saji asal AS, McDonald’s, menghadapi gugatan hukum atas tuduhan penggunaan alat kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam penetapan harga yang dinilai menyalahi hukum antitrust atau persaingan usaha. Perusahaan tersebut diduga membagikan data rahasia antar-pemegang waralaba (franchisee) yang sebenarnya saling berkompetisi di pasar yang sama.

Gugatan hukum yang diajukan di Illinois pada Jumat lalu menyatakan bahwa platform AI penetapan harga milik McDonald’s mengumpulkan data persaingan antar-waralaba yang umumnya bersifat rahasia, seperti data penjualan di tingkat toko.

Mengutip Yahoo! Finance, Rabu (7/10/2026), gugatan tersebut juga tuding sistem penetapan harga ini sebagai pemicu melonjaknya harga menu McDonald’s di Amerika Serikat (AS).

"McDonald’s telah membangun dan menerapkan platform penetapan harga berbasis pertukaran informasi miliknya sendiri. Platform ini memanfaatkan data dari jutaan transaksi harian untuk menetapkan harga menu di ribuan restoran di AS," bunyi isi gugatan tersebut.

Praktik ini dinilai merugikan konsumen yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat lonjakan harga kebutuhan.

"Hasilnya adalah penetapan harga berbasis algoritma yang menargetkan pelanggan yang sudah kewalahan," lanjut isi gugatan.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak McDonald’s menyatakan bahwa gugatan itu memuat banyak kekeliruan dan menegaskan siap membela diri secara hukum.

McDonald’s membantah bahwa AI miliknya mengambil alih wewenang penentuan harga secara otomatis. Alat tersebut diklaim hanya sebagai sarana pembantu bagi para pemegang waralaba.

"AI tidak menetapkan harga menu di restoran McDonald’s, melainkan pemegang waralaba itu sendiri yang memutuskannya," tegas manajemen perusahaan.

"Alat opsional ini hadir untuk membantu waralaba mengambil keputusan terbaik bagi bisnis dan pelanggan. Alat ini tidak melakukan otomatisasi, mengordinasikan, atau menetapkan harga dalam cara apa pun," lanjut pernyataan resmi McDonald’s.

McDonald’s Sebut Hanya Berikan Gambaran Bisnis

Ilustrasi McDonald's. (Liputan6.com/Asnida Riani)

Gugatan hukum ini diajukan mewakili konsumen atas nama Michael Thomas dari DeKalb, Illinois. Thomas mengaku menyadari adanya perbedaan harga yang cukup signifikan antar-kios McDonald’s di sekitar tempat tinggalnya.

Di sisi lain, McDonald’s menjelaskan bahwa penggunaan alat penetapan harga berbasis AI telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Program ini bertugas menganalisis harga optimal berdasarkan tren penjualan, lokasi, dan faktor kompetitor.

Sebelum mengadopsi AI, perusahaan mengaku sudah rutin mengumpulkan data dan memberikan saran harga kepada para pemegang waralaba, yang mengoperasikan sekitar 95% dari total 14.000 gerai McDonald’s di AS.

"Yang kami lakukan hanya memberikan gambaran konteks mengenai apa yang sedang terjadi di pasar," ujar seorang juru bicara McDonald’s kepada Associated Press. "Kami tidak memiliki cara untuk memengaruhi penetapan harga di masing-masing restoran."

Namun, pihak penggugat menilai McDonald’s memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap para pemegang waralaba, sehingga dapat menekan mereka untuk menyetujui rekomendasi harga dari pusat.

 

Perubahan Harga Tak Bisa Instan

Restoran McDonald. Photo by Highlight ID on Unsplash

Selama beberapa tahun terakhir, McDonald’s terus bereksperimen dengan berbagai strategi promosi di AS demi menggaet kembali konsumen berpenghasilan rendah yang mulai mengurangi kunjungan ke restoran cepat saji.

Meski demikian, tidak semua pemegang waralaba menyetujui kebijakan pusat.

Dalam konferensi bersama investor pada Agustus lalu, Chairman sekaligus CEO McDonald’s, Chris Kempczinski, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 60% gerai McDonald’s di AS yang bersedia menerapkan paket menu hemat di bawah US$ 3 atau sekitar Rp 53.633 (dengan asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran Rp 17.878).

"Seperti yang diketahui, dalam sistem kami, perubahan tidak bisa terjadi secara instan," kata Kempczinski. "Ini membutuhkan proses perundingan dengan para pemilik waralaba."

Lewat gugatan ini, pihak penggugat meminta hakim menetapkan perkara sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action), menuntut ganti rugi materiil dari McDonald’s, serta mendesak penghentian perjanjian bisnis yang dinilai membatasi persaingan sehat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya