Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menerima Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan catatan, yakni tiga pasal dinilai masih ambigu dan berpotensi merugikan buruh.
"Sikap KSPI dan Partai Buruh jelas, menerima dengan catatan," tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Advertisement
Said mengakui catatan itu disusun dari informasi yang ia peroleh selama pembahasan. Lantaran, naskah final UU tersebut belum bisa diakses siapa pun, termasuk KSPI, karena masih menjalani sinkronisasi antarpasal.
Proses sinkronisasi biasanya memakan waktu paling cepat dua minggu dan paling lambat satu bulan. Setelah itu, naskah baru masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum dapat dibuka ke publik.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi UU 23 bab dan 313 pasal dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Meski memberi catatan, KSPI menilai isi UU ini jauh lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, dan dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KSPI dan Partai Buruh pun mengapresiasi DPR, pemerintah, dan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menepati tenggat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu memberi batas waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Tiga Pasal yang Disorot
Catatan pertama menyangkut pasal upah yang memungkinkan pemberi kerja yang tidak mampu menangguhkan pembayaran upah minimum. Said menilai, frasa itu ambigu karena tidak ada definisi yang jelas.
Poin Kedua dan Ketiga yang Disorot KSPI
KSPI mengusulkan ukuran tidak mampu adalah perusahaan yang merugi dua tahun berturut-turut. Penangguhan, menurut Said, juga hanya boleh dilakukan satu kali.
"Maka harus dijelaskan. Penangguhan itu hanya satu kali," ucapnya.
Ia menambahkan, putusan MK yang menyatakan penangguhan upah dihitung sebagai utang belum diadopsi dalam UU baru.
"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, penangguhan pembayaran upah minimum dihitung utang. Di di undang undang yang baru ini kan belum mengadopsi. Nah, itu pasal yang bagi kami memberikan catatan," kata dia.
Catatan kedua, pemagangan yang dibatasi maksimal enam bulan dan dinyatakan bukan hubungan kerja. Said khawatir pengusaha beralih ke pemagangan karena alih daya (outsourcing) kini dibatasi.
Sebab itu, KSPI meminta ada syarat yang jelas, termasuk jam kerja pemagang yang berbeda dengan pekerja. Contohnya, 20 jam per minggu.
"Tadi pemagangan katanya bukan hubungan kerja. Menurut pasal ini, harusnya ada syarat pemagangan itu tidak boleh 40 jam seminggu. Misal, 20 jam seminggu. Lima hari kerja, berarti kan? Empat jam sehari. Itu harus jelas perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang," ujar Said.
Catatan ketiga, cadangan pesangon. Ia mempertanyakan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar iuran cadangan, mengingat iuran jaminan hari tua yang tidak dibayar bisa dipidana delapan tahun.
Tanpa kejelasan, pasal yang baik berisiko menjadi macan kertas. Said juga menegaskan, iuran cadangan pesangon harus dibayar pengusaha, bukan buruh.
Respons DPR, Pemerintah, dan Pengusaha
"Pengusaha tidak bayar jaminan hari tua, dia bisa dipidana delapan tahun. Nah, apakah pengusaha tidak bayar cadangan pesangon juga adalah pidana? Ini kan belum jelas di dalam undang undang yang ini," jelasnya.
Sementara, Said mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR. Menurutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan mempertimbangkan catatan KSPI dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
Dari pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU ini merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dikutip dari Liputan6.com, ia menyebut ada 13 ketentuan baru dalam beleid tersebut.
Dari kalangan pengusaha, Apindo sebelumnya meminta RUU tidak hanya berfokus pada pelindungan buruh, tetapi juga menjamin kelangsungan dunia usaha.
Apindo juga mengusulkan nama RUU menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Namun, UU yang disahkan tetap bernama UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Said menanggapi keberatan pengusaha dengan menyebut hukum ketenagakerjaan di mana pun selalu ditarik dua kepentingan, yakni kesejahteraan buruh -dan perluasan lapangan kerja. Ia menyebut sekitar 15-20% isi UU merupakan jalan tengah.
"Jadi, boleh saya katakan lebih dari 80-85% gagasan buruh itu sudah diterima. Tentu enggak bisa semua, makanya sekitar 15-20% Panja mengambil jalan tengah," kata Said.