Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang

Setelah persetujuan diberikan, palu diketuk. Sorak-sorai dan tepuk tangan terdengar dari ruang paripurna.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 Oktober 2026, 11:19 WIB
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keputusan tersebut setelah meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat

“Alhamdulillah,” timpal Puan.

Puan kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR. Dari arah balkon terdengar suara nyanyian saat proses pengambilan keputusan berlangsung.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan lagi.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Disambut Sorak-Sorai dan Tepuk Tangan

Setelah persetujuan diberikan, palu diketuk. Sorak-sorai dan tepuk tangan terdengar dari ruang paripurna.

Puan kemudian mempersilakan Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Sebelumnya, Puan menginformasikan kehadiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yang mengikuti rapat dari balkon ruang paripurna.

“Kami informasikan bahwa pada rapat paripurna hari ini dihadiri juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia KSPSI Bapak Andi Gani Nena Wea yang sudah hadir di atas balkon,” kata Puan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya