Liputan6.com, Jakarta - Bagi pekerja rentan, kecelakaan kerja tidak hanya menyangkut risiko terhadap keselamatan. Ketika kemampuan bekerja terganggu, penghasilan keluarga juga dapat ikut terhenti. Begitu pula saat pencari nafkah meninggal dunia, kondisi tersebut berpotensi mengubah kehidupan keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilannya.
Risiko tersebut bahkan dapat menjadi pintu masuk kemiskinan baru ketika sebuah keluarga kehilangan penopang ekonominya. Karena itu, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat jaring perlindungan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB).
Advertisement
Program tersebut menargetkan 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi sebagai bagian dari upaya memperluas akses jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang belum seluruhnya terlindungi.
Komitmen ini ditandai melalui Launching Program Jaminan Sosial BAZNAS bagi 100.000 Pekerja Rentan yang digelar di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, serta Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid.
Dalam kesempatan tersebut, Dyah Tri Kumolosari mengatakan pemerintah memastikan tidak ada masyarakat, terutama pekerja rentan, yang terpinggirkan dan luput dari jaminan sosial.
Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS, pemerintah memberikan perlindungan selama enam bulan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemerintah hadir untuk Bapak dan Ibu semua. Kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan dan luput dari perlindungan. Kita menyadari tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko, karena itu kami menyiapkan perlindungannya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Dyah.
Dyah menambahkan, kedepan pemerintah akan menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk memperluas akses bagi pekerja yang mengalami kesulitan membayar iuran. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan perhatian Presiden terhadap penguatan jaminan sosial agar masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian manfaat ketika risiko terjadi, tetapi harus menjadi pijakan agar pekerja dan keluarganya tetap mampu bertahan dan bangkit.“Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, kolaborasi dengan BAZNAS menjadi penting karena memiliki jaringan luas hingga daerah serta kedekatan langsung dengan kelompok mustahik dan pekerja rentan. Melalui kolaborasi tersebut, zakat, infak, dan sedekah tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga dapat menjadi bagian dari jaring perlindungan ketika risiko terjadi.
Kolaborasi tersebut juga bukan dimulai dari nol. Melalui BAZNAS Pusat, sebanyak 9.891 pekerja telah lolos verifikasi untuk proses perlindungan, sementara lebih dari 8.500 pekerja lainnya telah masuk tahap berikutnya dengan data yang telah dikumpulkan. Sementara itu, melalui BAZNAS daerah, lebih dari 45.000 pekerja mustahik telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Saiful mengatakan, perlindungan 100.000 pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BAZNAS menjadi langkah awal untuk memperluas cakupan jaminan sosial. Tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan akan kembali memperluas kolaborasi dengan BAZNAS pusat maupun BAZNAS daerah dengan target perlindungan hingga 1 juta pekerja.
JKK dan JKM Jadi Perlindungan Awal bagi Pekerja Rentan
Dalam program JSB, para penerima manfaat mendapatkan perlindungan JKK dan JKM selama enam bulan. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga sembuh.Sementara itu, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua orang anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika seorang pekerja mengalami musibah, risiko tersebut tidak boleh langsung berubah menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarganya. Di situlah jaminan sosial hadir. Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan hingga sembuh. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mendapatkan santunan dan anak-anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” kata Saiful.
Namun, Saiful menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin manfaat berhenti pada pemberian santunan. Manfaat tersebut harus dapat menjadi pijakan untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyalurkan manfaat, tetapi juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat atau PEKA. Kami ingin memastikan santunan yang diterima tidak berhenti menjadi konsumtif, tetapi bergeser menjadi produktif. Dari menerima manfaat menjadi memiliki daya, dan pada akhirnya menjadi mandiri,” ujarnya.
Pendampingan dan Pembekalan melalui PEKA
Melalui PEKA, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pendampingan dan pembekalan kepada penerima manfaat maupun ahli waris agar memiliki keterampilan dan sumber penghidupan baru. Pemberdayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah, mulai dari kewirausahaan, pemasaran digital, kuliner, kerajinan, hingga berbagai jenis usaha lainnya.
“Jadi, perlindungan yang kami bangun tidak berhenti ketika santunan diberikan. Kami ingin manfaat tersebut menjadi pijakan untuk bangkit. Inilah semangat Value Beyond Protection, bahwa perlindungan harus mampu memberikan nilai lebih, bukan hanya menjaga keluarga ketika risiko terjadi, tetapi juga membantu mereka kembali produktif dan mandiri,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, perlindungan sekaligus pemberdayaan menjadi penting bagi pekerja rentan karena kehilangan kemampuan bekerja atau pencari nafkah dapat berdampak pada penghasilan, kebutuhan sehari-hari, hingga pendidikan anak.
“Harapannya, dengan perlindungan dan pemberdayaan yang berjalan bersama, satu risiko tidak berubah menjadi kemiskinan baru, bahkan keluarga pekerja tidak sampai jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem. Karena itu, mari kita bersama-sama memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus membangun jaring ketahanan sosial melalui perlindungan ketenagakerjaan,” pungkas Saiful.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, zakat tidak semestinya berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan kepada mustahik ketika menghadapi risiko.
“Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik. Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Sodik.
Kolaborasi tersebut diperkuat dengan landasan syariah melalui Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025, sehingga dana zakat, infak, dan sedekah dapat mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mustahik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, sinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat melalui pendataan, pendaftaran, edukasi, pelayanan manfaat, serta monitoring dan evaluasi. Jaringan BAZNAS di berbagai daerah menjadi kekuatan penting untuk menjangkau pekerja rentan yang belum tersentuh jaminan sosial.
Bagi pekerja rentan, jaminan sosial bukan sekadar manfaat ketika risiko datang. Ia adalah pijakan agar satu kecelakaan tidak menghilangkan masa depan keluarga, satu kematian tidak memutus pendidikan anak, dan satu musibah tidak berubah menjadi kemiskinan baru.
Ketika perlindungan hadir, keluarga memiliki pijakan untuk bertahan. Ketika perlindungan dilanjutkan dengan pemberdayaan, mereka memiliki kesempatan untuk bangkit dan mandiri. Karena pada akhirnya, jaminan sosial bukan hanya tentang melindungi pekerja dari risiko, tetapi memastikan satu risiko tidak menghapus masa depan satu keluarga.