Top 3: Cara Cek Status Penerima BSU

Berikut ini tiga artikel terpopuler atau Top 3 di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (3/10/2026).

oleh Arthur GideonDiterbitkan 03 Oktober 2026, 06:30 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). (Istimewa)  

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300.000 akan kembali disalurkan kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp 900.000.

Program ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun.

Meski demikian, pemerintah belum merinci jadwal pencairan, status kepesertaan, dan kriteria penerima BSU 2026.

Artikel mengenai pencairan BSU ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (3/10/2026):

1. BSU Rp 900 Ribu Disalurkan Kuartal IV 2026, Cek Cara Status Penerima

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300.000 akan kembali disalurkan kepada pekerja pada kuartal IV 2026. BSU ini disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan ke depan sehingga masing-masing penerima mendapatkan total Rp 900.000.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 30 September 2026.

Simak berita selengkapnya di sini

 

2. DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menegaskan, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.

Simak berita selengkapnya di sini

 

3. Profil Dato Sri Tahir, Pendiri Mayapada yang Diangkat Jadi Wantimpres

Pemilik Mayapada Group sekaligus pendiri Tahir Foundation, Dato Sri Tahir, telah memberikan donasi sebesar USD 500.000 atau sekitar Rp7,5 miliar untuk mendukung korban perang Palestina di Jalur Gaza. Sumbangan tersebut diserahkan secara resmi melalui Kedutaan Besar Palestina di Jakarta pada Kamis, (26/10/2023). (Liputan6/Therresia Maria Magdalena Morais)

Presiden Prabowo Subianto memilih Dato' Sri Tahir sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Tahir dilantik bersama sejumlah anggota Wantimpres lainnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Mereka menyatakan kesetiaan kepada UUD 1945 dan berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Bahwa saya akan setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti para anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Simak berita selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya