Liputan6.com, Jakarta - Menjual mobil pribadi bukan berarti seluruh urusan administrasinya otomatis selesai. Pemilik kendaraan lama masih perlu memastikan status kepemilikan kendaraan tersebut telah dilepas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan setelah kendaraan terjual adalah memblokir STNK atau mengurus lepas kepemilikan kendaraan.
Advertisement
Langkah ini penting untuk mencegah berbagai persoalan administrasi, mulai dari pajak progresif hingga surat tilang elektronik atau ETLE yang seharusnya ditujukan kepada pemilik kendaraan baru.
Dilansir dari laman Daihatsu, Sabtu (3/10/2026), pemblokiran STNK dapat dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan. Proses tersebut juga relatif mudah dan tidak dikenakan biaya resmi.
Perlu dipahami, pemblokiran STNK bukan sekadar formalitas administrasi. Proses ini menjadi salah satu cara untuk memastikan data kendaraan yang sudah dijual tidak lagi melekat pada pemilik sebelumnya.
Ada beberapa alasan mengapa pemilik kendaraan perlu segera mengurus lepas kepemilikan setelah mobil terjual.
1. Menghindari Pajak Progresif
Data kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik lama dapat memengaruhi pengenaan pajak progresif ketika orang tersebut memiliki atau membeli kendaraan lain.
Dengan melakukan blokir STNK, data kepemilikan kendaraan yang sudah dijual dapat dipisahkan dari kendaraan yang masih dimiliki.
2. Mencegah Tilang ETLE Salah Alamat
Risiko lainnya adalah surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan lama.
Apabila mobil yang sudah dijual digunakan pemilik baru untuk melakukan pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, surat konfirmasi dapat berpotensi diterima oleh pemilik lama.
Karena itu, blokir STNK menjadi langkah penting untuk memperjelas bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada dalam kepemilikan sebelumnya.
3. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Identitas
Status kepemilikan kendaraan yang tidak segera diperbarui juga dapat menimbulkan persoalan administrasi apabila kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas yang bermasalah.
Dengan melakukan lepas kepemilikan, pemilik lama memiliki catatan administrasi bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan.
4. Mendorong Pemilik Baru Melakukan Balik Nama
Pemblokiran juga dapat mendorong pemilik baru untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Dengan demikian, data kendaraan dapat diperbarui sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya dan berbagai urusan administrasi kendaraan selanjutnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.
Cara Blokir STNK Online di Jawa Barat
Bagi masyarakat yang kendaraan bermotornya terdaftar di wilayah Jawa Barat, proses lepas kepemilikan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sapawarga.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Unduh dan instal aplikasi Sapawarga melalui Google Play Store
- Daftar akun dan lengkapi data diri sesuai KTP
- Masuk ke halaman utama aplikasi
- Pilih menu Kendaraan
- Masuk ke layanan Sambara
- Pilih opsi Lepas Kepemilikan Kendaraan
- Masukkan data kendaraan yang sudah dijual
- Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti foto KTP atau surat jual beli apabila diperlukan
- Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan
- Tunggu proses verifikasi
- Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu maksimal 2x24 jam kerja
- Pemberitahuan mengenai hasil permohonan akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.
Perlu diperhatikan, layanan online tersebut berlaku untuk wilayah yang memang telah menyediakan fasilitas lepas kepemilikan secara digital.
Cara Blokir STNK di Kantor Samsat
Jika layanan online belum tersedia di wilayah tempat kendaraan terdaftar, pemilik kendaraan dapat mengurus lepas kepemilikan secara langsung di kantor Samsat.
Tahapannya relatif sederhana. Pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah berikut:
- Datang ke kantor Samsat penerbit STNK
- Membawa KTP asli beserta fotokopinya
- Menyiapkan bukti transaksi atau surat jual beli kendaraan jika tersedia
- Menanyakan kepada petugas mengenai layanan blokir STNK atau lepas kepemilikan
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan
- Mengajukan permohonan lepas kepemilikan kendaraan
- Petugas akan memproses perubahan status kendaraan melalui sistem Samsat.
Proses administrasi di kantor Samsat disebut dapat berlangsung sekitar 10-15 menit, tergantung kondisi pelayanan dan kelengkapan dokumen yang dibawa.
Blokir STNK Apakah Bayar?
Salah satu hal yang perlu diketahui pemilik kendaraan adalah proses blokir STNK atau lepas kepemilikan tidak dikenakan biaya resmi atau Rp0, baik dilakukan secara online maupun langsung di Samsat.
Namun, pemohon tetap perlu menyiapkan meterai apabila dalam prosesnya diminta mengisi surat pernyataan penyerahan atau lepas kepemilikan kendaraan.
Karena itu, setelah mobil terjual, sebaiknya jangan hanya menyerahkan kendaraan dan menerima pembayaran. Pastikan juga status administrasi kendaraan segera diperbarui.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu mencegah munculnya persoalan pajak, ETLE, maupun administrasi kendaraan di kemudian hari.