Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara mengenai kabar dirinya ingin mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggunakan uang hasil fee percepatan kuota haji dari staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Yaqut membantah keterangan saksi Ahmad Taufik dari PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur yang mengaku mendengar kabar tersebut dari orang lain.
Advertisement
Menurut Yaqut, kesaksian itu menunjukkan adanya informasi yang hanya didengar, tetapi kemudian muncul seolah-olah sebagai fakta.
“Jadi kita dengarkan tadi, kita semua dengarkan bagaimana orkestrasi fitnahnya enggak sempurna. Gitu aja,” kata Yaqut di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Yaqut mengaku heran dengan pihak yang memunculkan isu tersebut. Ia menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.
"Jadi mereka ini, saya enggak tahu ya. Nanti kita deh lihat ujungnya bagaimana. Saya selalu meyakini bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya. Cepat atau lambat,” jelas Yaqut.
Isu Yaqut ingin mengambil alih PKB muncul dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ahmad Taufik yang ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.
"Pak, bagaimana Saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex digunakan oleh Pak Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadinya? Di antaranya take over Partai PKB. Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan Saudara untuk menjernihkannya nih," kata JPU KPK dalam persidangan.
"Saya dengar dari Pak Agus, Pak," jawab saksi.
"Apa informasi yang Saudara terima dari Pak Agus?" tanya jaksa lagi.
Ahmad Taufik sempat ragu menjawab pertanyaan tersebut dan menanyakan kepada majelis hakim apakah dirinya harus memberikan jawaban. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kemudian mengatakan saksi harus menjawab pertanyaan JPU.
Ahmad lalu menegaskan bahwa dirinya hanya mendengar kabar tersebut dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Muhammad Agus Syafii.
"Saya cuma mendengar, Yang Mulia. Iya, saya dengar dari Pak Agus-nya gitu, mengatakan seperti itu," kata saksi.
"Dengar dari siapa?" cecar hakim.
"Pak Agus Syafii, Yang Mulia," jawab saksi.
Jaksa Desak Saksi Buka-Bukaan
JPU KPK kemudian meminta Ahmad Taufik memperjelas informasi yang diterimanya agar duduk perkara dan sumber informasi tersebut dapat diketahui dalam persidangan.
"(Ini) kesempatan saudara mengklarifikasi, Pak, supaya semua pihak yang hadir pada persidangan kali ini bisa melihat dan menyimpulkan informasi liar seperti apa saudara terima dari Agus Syafi'i itu. Belum tentu benar, belum tentu juga salah, kan begitu? Bisa saudara terangkan seperti apa konkret informasi saudara terima? Karena berkaitan dengan nama baik seseorang," terang jaksa.
Ahmad mengatakan informasi tersebut hanya sebatas hal yang didengarnya dari Agus Syafii. Ia juga menjelaskan bahwa keterangannya kepada penyidik kemudian dituangkan dalam BAP.
"Jujur, Pak, waktu ditanya oleh penyidik, 'Apa yang Anda ketahui?' Saya bilang 'Ya saya mendengar.' Saya mendengar, tapi catatan yang ditulis di oleh penyidik kan tidak seperti yang saya harapkan pak," ungkap Taufik.
"Maksudnya catatan gimana?" tanya jaksa minta penjelasan.
"Ya ini kan saya cuma mendengar, saya bilang. Tapi, tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut, gitu, Pak. Tapi, pak Agus pernah cerita seperti itu. 'Saya cuma mendengar,' saya bilang. Tapi, penyidik menyatakan, 'Apa yang Anda ketahui?', terus disampaikan seperti itu, Pak. Bahkan, saya bilang, 'Saya cuma mendengar, Pak. Saya mendengar seperti ini, seperti ini, gitu,' ungkap Taufik lagi.
Ahmad Taufik merupakan satu dari total delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 pada Kamis (1/10/2026). Seluruh saksi berasal dari unsur swasta atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).