Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menyatakan rencana pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta masih dalam tahap penghitungan dan belum diputuskan.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah sedang menghitung dampak kebijakan insentif PPh Pasal 21 terhadap setiap lapisan wajib pajak untuk memastikan kebijakan tersebut tetap menjaga basis penerimaan negara.
Advertisement
“Ini belum diputuskan. Tetapi tentu kami akan support karena memang insentif pajak harus lebih tepat sasaran, harus bisa mendukung program-program pro-growth, pro-job creation, dan juga pro-protection terhadap rakyat yang berpenghasilan rendah,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo mengatakan, pemerintah juga mengkaji dampak insentif terhadap daya beli masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, terutama pada sektor ekonomi yang bersifat padat karya.
Pemerintah akan memetakan kontribusi wajib pajak berdasarkan lapisan penghasilan untuk melihat kelompok yang paling terdampak apabila insentif PPh Pasal 21 diterapkan.
Bimo mengatakan, pemerintah dapat menggunakan skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau bentuk insentif pajak lainnya apabila hasil kajian menunjukkan kebijakan tersebut diperlukan.
“Kalau memang kita masih bisa mempertahankan basis untuk bisa sustain, kita akan merilis insentif sesuai dengan apa yang diamanahkan, apakah dalam bentuk PPh 21 ditanggung pemerintah atau dalam bentuk insentif-insentif potongan yang lain,” kata Bimo.
Bimo mengatakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bersama DJP masih menghitung dampak kebijakan berdasarkan setiap lapisan wajib pajak sebelum pemerintah menetapkan skema final.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan efektivitas insentif dalam menjaga daya beli, mencegah pengangguran, dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Pemerintah Perluas Insentif PPh
Sebelumnya, pemerintah akan memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027 kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Hitung Penyesuaian PTKP
Airlangga menjelaskan pemerintah sebelumnya memberikan PPh Pasal 21 DTP secara terbatas kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan batas penghasilan tertentu. Pemerintah akan memperluas cakupan penerima pada 2027 sehingga pekerja dari seluruh sektor dapat memperoleh insentif selama penghasilannya di bawah Rp10 juta.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” ujar Airlangga.
Selain memperluas PPh DTP, pemerintah juga menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan tingkat inflasi. Penyesuaian tersebut akan mengubah batas penghasilan yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak.
“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” tutur Airlangga.