Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kemenkeu masih mengkaji rencana perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah cari titik optimal antara daya beli masyarakat dan penerimaan PP

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 01 Oktober 2026, 16:45 WIB
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan kesannya setelah menjadi pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan yakni sebagai wakil menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan secara cermat dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).

Juda menjelaskan, kenaikan batas PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya. Hal ini terjadi karena porsi penghasilan yang bebas dari pengenaan PPh menjadi lebih besar.

"Lagi dikaji. Tentunya ada dampak kepada daya beli," ujar Juda saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Meski demikian, Juda menekankan bahwa kenaikan PTKP juga berpotensi menggerus penerimaan PPh negara lantaran sebagian penghasilan masyarakat tidak lagi terjangkau pajak. Oleh karena itu, pemerintah tengah memperhitungkan titik Keseimbangan yang paling optimal di antara kedua faktor tersebut.

"Tapi at the same time (di saat yang sama), tentu saja PPh-nya akan berkurang kalau naik. Jadi ini lagi dikaji level yang optimal," kata Juda.

Bank Dunia: Indonesia Bisa Tambah Penerimaan Pajak hingga 6% PDB

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Bank Dunia menilai Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam laporan terbarunya bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, lembaga tersebut memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga 6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) apabila mampu mengoptimalkan pemungutan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan/CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT).

Dikutip dari laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan bahwa Indonesia dapat meningkatkan tambahan penerimaan hingga 6 persen dari PDB yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan (CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (VAT).

Hal ini memerlukan perbaikan pada desain kebijakan, seperti pengecualian, perlakuan pajak khusus, dan ambang batas, serta mengatasi tantangan kepatuhan melalui penyederhanaan administrasi, penguatan pengawasan, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal.

Menurut Bank Dunia, dua jenis pajak tersebut merupakan sumber penerimaan terbesar Indonesia sehingga masih menyimpan potensi yang belum tergarap secara optimal.

Laporan itu juga menilai peningkatan penerimaan pajak tidak harus dilakukan melalui kenaikan tarif. Pemerintah dinilai dapat memperluas basis pajak, menyederhanakan sistem perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.

 

Sudah Punya Fondasi

Bank Dunia memperkirakan sebagian dari reformasi yang direkomendasikan mampu menghasilkan tambahan penerimaan sekitar 2,5% PDB. Nilai tersebut dinilai cukup untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah tanpa melanggar batas defisit fiskal yang berlaku.

Laporan tersebut menyebut tambahan penerimaan negara dapat digunakan untuk meningkatkan investasi di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan infrastruktur yang menjadi fondasi menuju Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

Bank Dunia juga menilai Indonesia telah memiliki fondasi yang cukup baik melalui sejumlah reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah, termasuk implementasi Core Tax Administration System (Coretax), penguatan pemanfaatan data pihak ketiga, serta peningkatan kapasitas administrasi perpajakan. Namun, reformasi lanjutan dinilai tetap diperlukan agar potensi penerimaan negara dapat dimanfaatkan secara maksimal.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya