Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memburu sosok berinisial C usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). C diduga kuat sebagai penyedia sekaligus pemasok sabu dan ekstasi dalam pesta narkotika di sebuah kamar hotel mewah di Surabaya.
Kasus ini berawal dari penggerebekan, Senin (28/9/2026) dini hari. Aparat mengamankan delapan orang di lokasi kejadian, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra.
Advertisement
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa keterlibatan C terungkap berkat pengembangan penyidikan terhadap tersangka berinisial N, seorang karyawan swasta yang turut diciduk di kamar hotel tersebut.
Dari hasil pemeriksaan intensif, N mengaku memperoleh barang haram tersebut langsung dari C.
"Dalam proses pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan dari N yang mengaku mendapatkan narkoba berupa sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C," ungkap Hadi, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, C diketahui memesan atau menyediakan sabu dan ekstasi dari suatu lokasi di kawasan Surabaya sebelum akhirnya dibawa ke kamar hotel untuk dikonsumsi bersama-sama.
"Berbekal petunjuk itu, aparat Satresnarkoba langsung bergerak cepat memburu keberadaan C yang kini resmi berstatus buron," tambahnya
Penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Informasi awal menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan N.
Petugas yang bergerak cepat langsung mendatangkan lokasi dan mendapati ada delapan orang di dalam satu kamar yang sama. Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F,R,K,N, Ro, U, Ar, dan A.
"N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba," jelas Hadi.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah digiring ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut tanpa pandang bulu.
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.