Liputan6.com, Jakarta - Kematian Sutrimo di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, masih menyisakan teka-teki. Rekaman CCTV dari puluhan titik telah membantu polisi menelusuri pergerakannya sebelum ditemukan meninggal dunia.
Namun, aktivitas di dalam Klinik Mordent selama sekitar tiga setengah jam terakhir sebelum dia ditemukan meninggal tak terekam kamera pengawas.
Advertisement
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya mengatakan, penyidik menganalisis rekaman sebelum, saat, dan setelah kejadian untuk menguatkan fakta dalam penyidikan.
“Ini merupakan rangkaian perjalanan CCTV untuk menguatkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” kata Dewa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Rekaman menunjukkan Sutrimo sempat mengalami kendala dengan motornya di depan Klinik SAS pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Seorang temannya datang membantu mendorong motor. Keduanya kemudian terlihat masuk dan keluar dari lokasi menggunakan Honda Supra.
Pada Kamis dini hari, 23 Juli, Sutrimo kembali terpantau di sekitar lokasi dengan mengendarai Jupiter merah. Sekitar pukul 00.37 WIB, dia tiba dan kemudian meninggalkan Klinik Mordent.
Setelah itu, Sutrimo beberapa kali terlihat melintas di sejumlah ruas jalan dengan motor NMAX bernomor polisi B 4184 SJK. Sekitar pukul 03.11 WIB, dia dibonceng menuju Jalan Radio Dalam Raya dan berhenti di warung Pecel Lele Sambal Setan.
Sekitar 27 menit kemudian, dia dan temannya meninggalkan warung, lalu melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Pada pukul 05.30 WIB, Sutrimo kembali terpantau di Jalan Kramat Pela dan berhenti di depan lokasi kejadian. Setelah itu, rekaman CCTV tidak memperlihatkan aktivitas di dalam Klinik Mordent selama sekitar tiga setengah jam.
“Untuk di klinik, CCTV memang tidak ter-cover,” ujar Dewa.
Dia menegaskan tidak ada rekaman yang menunjukkan apa yang terjadi di area tersebut selama jeda itu.
Pada pukul 08.53 WIB, ambulans tiba di lokasi dan Sutrimo ditemukan telah meninggal dunia. Sepuluh menit kemudian, ambulans berangkat menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Jenazah tiba sekitar pukul 09.08 WIB dan langsung dibawa ke instalasi gawat darurat.
Menurut Dewa, tidak adanya rekaman di dalam klinik membuat penyidik berfokus pada kondisi jenazah. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya ekshumasi untuk mengungkap fakta dan mencocokkan bukti-bukti dalam penyidikan.
Penyebab Kematian
Tim kedokteran forensik mengungkap hasil pemeriksaan jenazah Sutrimo yang diekshumasi pada 12 Agustus 2026. Ketua Tim Ekshumasi dr. Ahmad Yudianto mengatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, maka kami disimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian," kata Yudianto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Identitas jenazah Sutrimo juga telah dipastikan melalui pemeriksaan DNA. Dalam pemeriksaan, tim forensik tidak menemukan luka atau jejak akibat kekerasan benda tajam maupun tumpul. Pemeriksaan juga tidak menemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
Selain itu, pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh dan sampel tanah di sekitar lokasi pemakaman tidak menunjukkan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida. Namun, tim menemukan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh.
"Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut," sambung Yudianto.
Tim forensik juga menemukan sejumlah faktor risiko dan perubahan patologis pada sistem kardiovaskular. Di antaranya terdapat tanda Frank sign berupa lekukan pada kedua cuping telinga, lemak abdomen yang tebal, serta dinding arteri koroner yang mengeras dan menebal.
Hasil pemeriksaan histopatologi juga menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen.
"Serta ditunjang dengan pemeriksaan dari histopatologi di mana menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri pembuluh arteria itu sampai mencapai sekitar 75 persen," katanya.
Yudianto kemudian mengungkap penyebab munculnya busa di mulut korban. Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan edema paru akut.
"Sedangkan busa yang keluar dari korban, ini diakibatkan karena menyebutkannya edema paru akut," kata Yudianto.
Yudianto menjelaskan, edema paru akut terjadi ketika terdapat cairan dan lendir di dalam paru-paru yang mengganggu saluran pernapasan hingga menyebabkan munculnya busa berwarna putih.
Bukan Korban Tindakan Pidana
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya mengatakan hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Sutrimo korban tindakan pidana. Penyidik telah menganalisis secara menyeluruh berbagai fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Sehingga, berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo," kata Dewa.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hasil ekshumasi kemudian menjadi salah satu alat bukti dan bahan analisis penyidik. Hasil pemeriksaan tersebut juga dikorelasikan dengan keterangan saksi, bukti lainnya, serta bukti elektronik.
Selain itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengirimkan sejumlah sampel untuk diperiksa Puslabfor Polri.
"Hasil pemeriksaan sampel dan DNA terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP tidak ditemukan benda atau zat yang berbahaya," ujarnya.