Komisi V DPR Soroti Truk ODOL Penyumbang Kecelakaan di Tol

Persoalan truk ODOL masih menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU LLAJ karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 September 2026, 14:24 WIB
Ilustrasi truk ODOL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR menyoroti truk kelebihan muatan atau berdimensi melebihi aturan (over dimension over loading/ODOL) karena dinilai menjadi salah satu penyumbang kecelakaan di jalan tol.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan persoalan ODOL masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

“Permasalahan pelanggaran terhadap operasional kendaraan yang berdimensi ekstra dalam kelebihan muatan, over dimension over loading, masih terus menjadi permasalahan tersendiri di dalam bidang LLAJ,” kata Syaiful saat membuka pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Rabu (30/9/2026).

Dia mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024 yang menunjukkan angka kecelakaan di jalan tol masih tinggi. Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang terjadi.

“Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan,” ujar Syaiful.

Angka tersebut meningkat pada 2023. Tercatat 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 korban luka ringan.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya