2 Pengunjung Sidang Diciduk Edarkan Sabu ke Napi di PN Jakpus

Narkotika itu diduga akan diberikan kepada salah satu narapidana kasus narkoba.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 September 2026, 11:57 WIB
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang pengunjung sidang diciduk karena diduga mengedarkan narkotika kepada salah satu narapidana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro membenarkan peristiwa tersebut. Polisi juga telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

"Betul, kejadiannya kemarin. Kita amankan dua orang pengunjung," kata Wisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kedua orang tersebut diketahui hendak memberikan narkoba jenis sabu kepada narapidana yang akan menjalani persidangan.

Wisnu belum menjelaskan secara rinci kronologi dugaan peredaran narkoba tersebut di lingkungan pengadilan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Nanti kronologi lengkap," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya