Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berharap penerimaan pajak bertambah seiring mulai memungut pajak atas transaksi melalui platform asing lewat Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
SPP-TDLN resmi aktif sejak 25 September 2026 setelah melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi.
Advertisement
"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dikutip dari Antara, Selasa, (29/9/2026).
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara melalui sistem itu.
Aturan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Bimo menuturkan, saat ini sistem tersebut melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," ujarnya.
Penerapan SPP-TDLN diharapkan membuat pemungutan pajak atas transaksi menjadi semakin akurat.
Bimo mengatakan, penerimaan pajak dari pemungutan yang sudah berjalan saat ini sekitar Rp 12 triliun. Meski demikian, dia belum merinci potensi tambahan penerimaan yang dapat diperoleh melalui penerapan SPP-TDLN.
"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang di antara sekitar Rp 12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," ujar dia.
260 Platform Daftar sebagai Pemungut Pajak
Selain itu, Bimo menyebut jumlah platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak masih relatif terbatas dibandingkan dengan jumlah platform asing yang beroperasi.
Adapun ada sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak, sementara jumlah platform yang menyediakan layanan kepada konsumen Indonesia mencapai ribuan.
"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tuturnya.