PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Dengan begitu, penetapan tersangka Silmy oleh KPK sah.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 29 September 2026, 18:55 WIB
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pembacaan sidang putusan, Hakim Tunggal PN Jaksel Yuliana menolak praperadilan yang diajukan Silmy Karim. Dengan begitu, penetapan tersangka Silmy oleh KPK sah.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim saat pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (29/9/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik sudah dilengkapi yakni surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.

Kemudian menurut Hakim, penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," papar Hakim.

Pengajuan Praperadilan Silmy Karim

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Permohonan itu didaftarkan pada Jumat 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.

Dalam permohonan tersebut, Silmy Karim menempatkan KPK dan para pimpinan lembaga antirasuah sebagai Termohon. Namun, petitum permohonan belum dapat ditampilkan.

PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin 14 September 2026 pukul 09.00 WIB.

"Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya