Ombudsman 2 Kali Ditolak Lapas Cibinong, DPR Singgung Ancaman Pidana

DPR sinngung kewenangan Ombudsman dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 29 September 2026, 18:18 WIB
Rapat bersama Ombudsman dengan Komisi II DPR RI. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI mengaku sempat mendapat dua kali penolakan saat sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan itu menjadi salah satu bahan Ombudsman dalam menyusun peta jalan pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI, Fiqri Yasin, mengatakan sidak ke sejumlah lapas dan rutan dilakukan sebagai bagian dari upaya menerjemahkan Asta Cita Presiden, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan maladministrasi.

“Di internal kami itu menerjemahkan Asta Cita Presiden soal pemberantasan korupsi, maladministrasi dan sebagainya,” kata Fiqri saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Menurut Fiqri, pemisahan urusan HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta hukum seharusnya membuat masing-masing lembaga lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.

"Atas latar belakang itu, kami melakukan beberapa sidak. Itu hanya untuk sampel bahwa saran dari Ketua Komisi II tadi bahwa kami menyusun road map itu benar adanya," ujarnya.

Dalam rangkaian pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal di Lapas Cibinong. Namun, Fiqri menyoroti khusus penolakan terhadap tim Ombudsman yang terjadi dua kali.

“Khusus di sini mendapat penolakan sampai dua kali,” katanya.

Fiqri menegaskan Ombudsman tidak datang untuk mencari-cari kesalahan. Saat akses pengawasan ditolak, tim memilih mengalihkan pemeriksaan ke lokasi lain.

“Kami juga tidak mencari-cari kesalahan, tapi jalan keluar bagi kami adalah pada saat itu begitu penolakan, tentu kami cari yang di luar saja untuk diawasi,” ujar Fiqri.

 

Ancaman Pidana Halangi Kerja Ombudsman

Terpisah, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin atau Gus Khozin menegaskan, pihak yang menghalangi tugas pengawasan Ombudsman RI dapat dikenai sanksi pidana. Dia meminta kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dipahami seluruh pihak.

Khozin mengatakan kewenangan Ombudsman telah diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Menurut dia, pengawasan tidak hanya terbatas pada lapas, tetapi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik.

“Bagi setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Khozin.

 

Pengawasan Bukan Penyalahgunaan Kekuasaan

Dia menyinggung pengawasan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong yang sebelumnya mendapat penolakan.

Khozin mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan anggotanya dilantik Presiden.

“Saya ngelus dada juga di situ, Pak Fiqri Yasin sampai ada, ada didorong, ada yang dijepit,” ujarnya.

Menurut Khozin, publik perlu mengetahui kewenangan Ombudsman agar pengawasan yang dilakukan tidak dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini abuse of power. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah undang-undang,” katanya.

Khozin juga mendorong Ombudsman memperluas pengawasan ke berbagai layanan publik, termasuk pelayanan pertanahan di BPN.

Dia meminta Ombudsman fokus pada aspek pelayanan, sementara dugaan tindak pidana menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Jangan selesai hanya urusan lapas, kita challenge. Semua pelayanan publik, termasuk di mitra kita satunya, BPN,” ujarnya.

Agar pengawasan di lapangan lebih aman, Khozin mengusulkan Ombudsman bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk pengamanan saat menjalankan tugas.

“Biar lebih gagah dan lebih safe, perlu bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI, agar ada pengamanan,” kata Khozin.

Minta Buka Indikator Malaadministrasi

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Ombudsman segera membuka indikator 12 bentuk maladministrasi agar pemeriksaan pelayanan publik memiliki standar yang jelas.

Dia mengatakan indikator itu penting agar instansi yang diawasi mengetahui dasar pemeriksaan Ombudsman.

“Kami tadi meminta Ombudsman segera memberikan indikator 12 aktivitas maladministrasi yang selama ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelayanan publik,” kata Rifqinizamy.

Dia menyebut sejumlah bentuk maladministrasi, di antaranya penundaan berlarut, penerimaan imbalan, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Menurut Rifqinizamy, indikator tersebut membuat pengawasan dapat dilakukan secara objektif. Instansi yang diperiksa juga memiliki patokan untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian Ombudsman.

“Dengan indikator itulah ketika Ombudsman datang ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi swasta yang melakukan pelayanan publik, maka institusi yang diawasi oleh Ombudsman itu tidak kemudian merasa bahwa Ombudsman sedang mencari-cari masalah,” ujarnya.

Rifqinizamy mengatakan peristiwa pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, harus menjadi momentum untuk memperbaiki pola pengawasan pelayanan publik secara nasional.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan Komisi II tersebut.

“Terkait dengan permintaan Komisi II agar kami menyiapkan standar pelayanan publik berkenaan bukan hanya untuk lapas atau rutan, tetapi juga institusi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, ini akan segera kami tindak lanjuti,” kata Syafrida.

Dia mengatakan setiap institusi sebenarnya sudah memiliki standar pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya tetap perlu diawasi dan dievaluasi.

“Meskipun sebenarnya di setiap institusi ataupun lembaga itu sudah membuat standar pelayanan publik, hanya saja kami perlu memastikan pelaksanaan SOP itu ataupun standar pelayanan publik itu dilaksanakan dengan penuh komitmen dan dilakukan evaluasi secara berkala oleh institusi ataupun lembaga tersebut,” ujarnya.

 

Komisi II DPR meminta Ombudsman R

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya