KNKT: Masinis Argo Bromo Anggrek Belum Dilatih Skenario Emergency Brake

KNKT merampungkan investigasi terkait kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang tersebut.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 29 September 2026, 06:52 WIB
Para pekerja dan petugas penyelamat memeriksa kondisi salah satu gerbong KRL Commuter Line yang mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan fakta bahwa masinis KA 4B Argo Bromo Anggrek belum pernah mendapat pelatihan terkait skenario yang membutuhkan pengereman darurat.

"Masinis KA 4B belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktis pengereman darurat (emergency brake), tulis KNKT dalam laporan investigasi kecelakaan perkeretaapian tabrakan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.

Selain itu, tidak terdapat prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.

Dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman selama menjadi awak sarana perkeretaapian (ASP), Masinis KA 4B memiliki pemahaman terkait perilaku persinyalan bahwa aspek merah yang mengindikasikan berhenti selalu didahului oleh aspek kuning yang mengindikasikan berjalan hati-hati.

Hasil investigasi juga menyimpulkan bahwa masinis KA 4B telah mendapatkan pelatihan refreshing awak sarana perkeretaapian muda dengan penggerak non listrik tanggal 27 Maret 2024.

Asisten masinis KA 4B telah mendapatkan pelatihan awak sarana perkeretaapianpertama dengan penggerak non listrik tanggal lulus 5 Juni 2024.

 

Sebelumnya diberitakan, KNKT mencatat kecepatan KA 4B sebelum menabrak KA 5568A Commuter Line (KRL) adalah 114 km/jam.

"Kejadian tabrakan antara KA 4B dan KA 5568A di Stasiun Bekasi Timur terjadi di pukul 20.52 WIB, yaitu saat akselerometer lokomotif mencatatkan data kosong/tidak terbaca "---" yang merupakan efek dari G-Force akibat tabrakan seketika yang melebihi batas ukur (threshold) sensor akselerometer. Kecepatan operasi KA 4B adalah 114 km/jam dan kecepatan maksimum 120 km/jam pada lintas Stasiun Jatinegara – Stasiun Cikarang," tulis KNKT.

Kecelakaan terjadi di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Daop 1 Jakarta, pada 27 April 2026. Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan 91 orang lainnya terluka.

Kecepatan KA 4B saat melakukan pengereman minimum reduction adalah 108 km/jam, setelah masinis KA 4B menerima informasi mengenai adanya tabrakan di jalur hilir JPL Bekasi Timur.

Data logger lokomotif KA 4B pada saat kejadian menunjukkan pengereman dilakukan dengan menggunakan rem udara (pneumatic brake) atau rem gesek (friction brake).

Pengereman KA 4B dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan aplikasi service brake dari tingkat minimum reduction sampai dengan full service kemudian dilanjutkan dengan aplikasi emergency brake.

Fase service brake berlangsung selama 37 detik, dimulai pada pukul 20.51 WIB saat kereta berada pada jarak 1.341 m (km 28+600) dari titik berhenti setelah tabrakan (km 28+941) atau 1.315 m dari titik tabrakan dengan KA 5568A (km 28+915).

Fase emergency brake berlangsung selama 25 detik, mulai pukul 20.51 WIB hingga20.52WIB.

Emergency brake diaktifkan pada km 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum KA 4B menabrak KA 5568A di km 28+915.

Emergency brake diaktifkan saat kecepatan KA telah turun menjadi 78 km/jam. Setelah tabrakan di km 28+915, KA 4B terus bergerak sejauh 26 m dan akhirnyaberhenti di km 28+941.

"Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatantinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi menimbulkan risiko berupa jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan," tulis KNKT.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya