Liputan6.com, Jakarta - Dua nama warga binaan yang berada di area fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) akhirnya terungkap. Mereka adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman.
Advertisement
Lantas, siapa Achmad Albani dan Hasan Tjhie?
Keduanya bukan nama baru dalam pemberitaan hukum. Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Achmad Albani merupakan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM) saat menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Achmad didakwa bersama sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum menuntut Achmad dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 750 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepadanya pada 27 Desember 2024.
Putusan tersebut diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding pada 2025. Achmad kemudian mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
Korupsi Tata Niaga Timah
Sementara itu, Hasan Tjhie menjabat sebagai Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa ketika diadili dalam perkara korupsi tata niaga timah yang sama.
Hasan awalnya juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024. Namun, seperti halnya Achmad, hukuman tersebut diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding pada 2025.
Permohonan kasasi yang diajukan Hasan juga ditolak, sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
Kini, keberadaan Achmad dan Hasan di area SAE menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas. Pemeriksaan tersebut mencakup penempatan warga binaan dan petugas, kondisi area lapas, serta dokumen administrasi terkait yang menjadi bahan penyelidikan.