Pemprov DKI Siapkan Aturan KJP dan KJMU Terkait Penetapan Desil

Pramono Anung menegaskan penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat, tetapi DKI menyiapkan aturan tersendiri.

oleh Tisha Maulida FazriahDiterbitkan 28 September 2026, 15:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat aturan terkait bantuan, khususnya bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), untuk menyiasati penetapan desil.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mengubah ketentuan desil mengingat kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Berkaitan dengan desil, tentunya pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono saat berada di kawasan Tanah Abang, Senin (28/9/2026).

Meskipun demikian, Pramono mengatakan Pemprov DKI akan melakukan pengaturan tersendiri agar perubahan desil tidak memberikan dampak besar bagi masyarakat, khususnya penerima bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

“Tetapi pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri,” ucap Pramono.

Pramono menegaskan, meski akan ada pengaturan tersendiri, hal ini bukan berarti Pemerintah Provinsi DKI memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pengaturan ini tidak merubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat, karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat,” kata Pramono.

 

DPRD Sempat Soroti Parameter Desil

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyoroti parameter desil yang akan digunakan dalam bantuan sosial (bansos). DPRD meminta parameter tersebut disesuaikan dengan karakteristik serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Jakarta, sebagaimana disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) 2026.

“Dinas Sosial mengevaluasi dan mengusulkan penyesuaian parameter desil penerima bantuan sosial dengan kondisi Jakarta, mengingat tingginya biaya hidup,” kata Wita di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Selain itu, DPRD DKI juga meminta Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta proses verifikasi penerima bansos di Jakarta.

“Gubernur diminta menerbitkan Pergub terkait mekanisme, parameter dan verifikasi,” ujar Wita.

Namun, dalam hal ini, Pramono mengatakan Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk mengubah desil yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan demikian, meskipun dilakukan pengaturan, penetapan desil bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya